TTU Terkini

Bupati TTU Turunkan Inspektorat Periksa Pengelolaan Keuangan Desa Naku

Pemkab TTU juga tidak mau jika kepala desa dan perangkatnya terbebani dengan laporan tersebut.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
WARGA MENGADU- Pose warga Desa Naku saat mengadukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan sikap Kepala Desa Naku ke Bupati dan Wakil Bupati TTU, Senin, 14 Juli 2025 

"Jadi tahun 2025 ini dia ganti perangkat desa jadi tunjangan itu dia (kepala desa) bayar ke perangkat desa yang baru. Sedangkan yang lama tidak dibayar," ucapnya.

Dikatakan Gabriel, sejumlah proyek fisik yang dialokasikan dari Dana Desa Naku sejak tahun 2019 sampai 2020 tidak tuntas dikerjakan.

Baca juga: 13 Penjabat Kepala Desa di Rote Dilantik, Bupati Paulus Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Proyek-proyek tersebut diduga dikerjakan oleh Kepala Desa Naku saat ini yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua BPD Naku.

Proyek jalan usaha tani sepanjang 2,5 kilometer tidak tuntas dikerjakan. Sejumlah material seperti pasir dan pecahan batu masih menumpuk di lokasi yang tidak tuntas sampai saat ini. 

Proyek tersebut meliputi, rabat sepanjang 250, cros way 6 titik dan penahan sepanjang 600 meter juga tidak tuntas dikerjakan. 

Selain itu, pengadaan kendaraan roda dua 1 unit untuk BPD tahun anggaran 2020 sampai saat ini tidak terealisasi. Anggaran tersebut sebesar Rp. 20.000.0000.

Gabriel menjelaskan, pada tahun 2018 dialokasikan anggaran untuk pembangunan Embung Wekatimun dari Dana Desa Naku tidak tuntas dikerjakan. 

Saluran dan proses penguburan perpipaan air minum tidak tuntas direalisasikan. Diduga embung ini dikerjakan oleh Kepala Desa Naku saat ini yang saat itu menjabat sebagai BPD.

Baca juga: Pemerintah Desa Oefafi Salurkan BLT Dana Desa 2025 Bagi Warganya

Pada tahun 2020, dialokasikan anggaran untuk pengadaan kacang tanah dengan total anggaran Rp. 32.000.000. Namun, kacang tanah ini tidak dibelanjakan dan tidak dibagikan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, pada tahun 2024 Pemdes Naku mengalokasikan anggaran untuk pembukaan lahan sawah bagi masyarakat dengan total luas per kepala keluarga 20 are. 

Rencananya pembukaan lahan sawah ini akan dilaksanakan untuk 25 kepala keluarga namun, dalam realisasinya, hanya dibuka belasan are dan tidak mencapai 20 are sebagaimana yang ada di dalam rencana belanja.

Pada tahun yang sama (2024) Pemdes Naku mengalokasikan anggaran untuk pembangunan bak penampung air.

Meskipun air dialirkan ke bak penampung namun tidak dialirkan ke pemukiman warga. Diduga selang air untuk disalurkan kepada warga raib.

Gabriel menuturkan, kepala desa melakukan pergantian nama penerima bantuan beras bantuan dari pemerintah pusat melalui Dinas Sosial secara sepihak. Sekitar 25 nama yang diganti secara sepihak oleh Kades Naku.

Baca juga: Wabup Belu Pimpin Sertijab Plt Camat Kakuluk Mesak, Tekankan Pengawasan Dana Desa

Kades juga secara sepihak melakukan pergantian kader posyandu. Kades diduga menggantikan kader posyandu dengan para pendukungnya waktu bertarung di Pilkades.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved