Opini
Opini: Polemik Pungutan SMA di NTT
Ini bukan sekadar masalah "uang", melainkan cermin dari dilema besar kita dalam memajukan pendidikan di tengah keterbatasan.
Oleh: Dr. Blasius Paga, S.Hut. M.Si
Dosen Jurusan Kehutanan Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Sebagai seorang pemerhati pendidikan, saya tak bisa menahan diri untuk merasa prihatin melihat polemik pungutan sekolah yang menimpa SMAN 5 Kupang dan mungkin banyak sekolah lain di Nusa Tenggara Timur.
Berita-berita di media online yang menyoroti masalah ini, seperti yang diberitakan oleh Pos Kupang atau victorynews.id beberapa waktu lalu, kerap menampilkan narasi benturan kepentingan antara harapan sekolah dan orang tua di satu sisi, dengan regulasi serta pengawasan pemerintah di sisi lain.
Ini bukan sekadar masalah "uang", melainkan cermin dari dilema besar kita dalam memajukan pendidikan di tengah keterbatasan.
Bagaimana ini bisa terjadi? Kita tahu, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali tidak cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan operasional dan pengembangan kualitas sekolah.
Fasilitas yang usang, peralatan laboratorium yang minim, atau kebutuhan pelatihan guru yang mendesak, seringkali tak tercover.
Di sinilah inisiatif sekolah, didukung komite dan orang tua, muncul sebagai solusi praktis.
Mereka bersepakat, secara musyawarah, untuk bersama-sama urunan demi kualitas pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak mereka. Ini adalah manifestasi dari "sense of ownership" yang kuat, di mana sekolah bukan hanya milik pemerintah, melainkan juga milik komunitasnya.
Namun, mengapa kemudian hal ini dipersoalkan oleh Ombudsman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Pemerintah Provinsi NTT? Jawabannya terletak pada interpretasi regulasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memang tegas membedakan antara pungutan yang wajib dan sumbangan yang sukarela.
Pungutan yang memberatkan dan bersifat wajib dilarang, terutama di sekolah negeri. Di sinilah letak abu-abu yang sering memicu polemik: apakah kesepakatan bersama itu "pungutan wajib" atau "sumbangan sukarela yang disepakati?"
Bagi saya, jika kesepakatan itu lahir dari musyawarah murni dengan kesadaran dan kemampuan orang tua, ia lebih mendekati semangat partisipasi masyarakat, bukan pemaksaan.
Peran Kunci dalam Mengurai Benang Kusut
Untuk memahami polemik ini lebih dalam dan mencari jalan keluar, kita harus meninjau kembali peran masing-masing pihak:
1. Sekolah: Lokomotif Utama Inovasi dan Kualitas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.