Breaking News

NTT Terkini

Umbu Rudi DPR RI Tanggapi Sidang eks Kapolres Ngada: Masyarakat Menaruh Harapan untuk Keadilan

Sekalipun ada keberatan, Umbu Rudi Kabunang menilai itu merupakan hak dari terdakwa. Dia juga menyebutkan dakwaan yang disiapkan kejaksaan tidak ada

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
TRIBUNNEWS.COM
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPR RI Dr Umbu Rudi Kabunang menanggapi pelaksanaan sidang dengan terdakwa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

Persidangan kini memasuki agenda kedua dengan pembacaan eksepsi oleh terdakwa Fajar Lukman melalui kuasa hukumnya, Senin (7/7/2025) di Pengadilan Negeri Kupang. 

Umbu Rudi mengatakan, persidangan harus berjalan profesional. Politikus Golkar ini mengapresiasi tim Kejaksaan yang telah melimpahkan dan mengikuti gelaran sidang. 

Sekalipun ada keberatan, Umbu Rudi Kabunang menilai itu merupakan hak dari terdakwa. Dia juga menyebutkan dakwaan yang disiapkan kejaksaan tidak ada permasalahan apapun. 

"Kita lihat dari dakwaan Jaksa, itu saya lihat sudah sah. Tidak ada permasalahan hukum dalam dakwaan tersebut," katanya. 

Anggota fraksi Golkar DPR RI itu juga meminta agar memeriksa orang-orang yang berkaitan dengan kasus ini. Selain Fajar Lukman dan Fani, mestinya Kepolisian mendalami peran dari pihak lain. 

Legislator Dapil NTT II ini mendorong Kepolisian untuk memeriksa lagi peran dari orang lain, termasuk pacar salah satu terdakwa, Fani. Orang yang diduga membantu perlu diperiksa. 

"Peran pacar si Fani atau orang lain yang ada hubungan dengan perkara tersebut. Yang punya peran nyata-nyata membantu atau bersama agar dilakukan penyelidikan memeriksa lagi saksi dan perannya," kata Umbu Rudi. 

Pendalaman, kata dia, perlu dilakukan terhadap para pihak yang dianggap perlu. Bila masih terdapat ada orang lain yang ikut dalam kasus ini, harusnya Kepolisian melakukan pendalaman. 

"Jika dipandang masih ada pihak yang berhubungan langsung dengan tindak pidana tersebut, yang pantas dimintai pertanggungjawaban. Harus dimintai pertanggungjawaban. Kita minta penyelidik untuk mendalami peran-peran," katanya. 

Selain itu, Umbu Rudi juga menanggapi perihal dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Fajar Lukman. Mabes Polri telah mengumumkan ke publik, Fajar Lukman diduga kuat positif narkoba. 

Dia berkata, rekomendasi Komisi III sebetulnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu. Untuk itu, Kepolisian harus menindaklanjuti penyidikan di tingkat Polda NTT. 

Umbu Rudi mendesak aparat Kepolisian di Mabes Polri maupun Polda NTT agar melakukan memeriksa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Ia mengatakan, dugaan itu merupakan rekomendasi dari Komisi III DPR RI. Hal itu berdasarkan keterangan dari Mabes Polri saat melakukan sidang PTDH terhadap Fajar Lukman

"Komisi III merekomendasikan Polda NTT untuk melakukan penyidikan dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. DPR akan mengawasi, hasil rekomendasi itu harus dihormati," ujarnya. 

Umbu Rudi meminta persidangan berjalan tanpa ada gangguan apapun. Ia tidak ingin sidang itu berlangsung tidak obyektif. Publik, menurut dia, menyandarkan keadilan dari perkara ini. 

"Persidangan harus obyektif. Masyarakat NTT dan Indonesia menaruh harapan dengan putusan seadil-adilnya untuk melindungi anak-anak kita yang merupakan masa depan bangsa," ujarnya. 

Diketahui, Fajar Lukman terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Fajar saat itu melecehkan sejumlah anak-anak di Kupang. 

Fajar merekam tindakan bejatnya itu lalu mempublikasikan ke salah satu situs di luar negeri. Fajar memanfaatkan Fani, yang dikenalnya. Fajar kemudian meminta Fani untuk membawa anak-anak. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved