Sabtu, 18 April 2026

Ende Terkini

Polisi Panggil Direktur OMC Ende Terkait Dugaan Investasi Bodong

Sementara itu, SM alias T yang berhasil dikonfirmasi TribunFlores.com secara terpisah mengaku telah menerima surat panggilan dari kepolisian tersebut.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
SURAT PANGGILAN POLISI - Kepolisian Resor (Polres) Ende akhirnya memanggil SM alias T, yang diduga menjabat sebagai Direktur OMC Cabang Ende, untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, Jumat (11/7/2025) sore. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE -- Kasus dugaan investasi bodong berbasis aplikasi OMC (Omnicom) di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki babak baru. 

Kepolisian Resor (Polres) Ende akhirnya memanggil SM alias T, yang diduga menjabat sebagai Direktur OMC Cabang Ende, untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, Jumat (11/7/2025) sore.

Pemanggilan ini dilakukan seiring dengan semakin banyaknya aduan dan ramainya perbincangan publik di media sosial terkait aktivitas OMC yang diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal, tanpa izin resmi dari Bank Indonesia. 

Kasus ini bahkan disebut telah meresahkan warga di Kabupaten Ende, Nagekeo, hingga daratan Sumba.

Baca juga: Japarmen Manalu Sebut Aplikasi OMC Belum Kantongi Izin OJK

SM alias T dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 14 Juli 2025, pukul 09.00 WITA, di Ruang Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Reskrim Polres Ende

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari Laporan Informasi Nomor: R/LI/41 M1/2025/Unit Tipidter tertanggal 9 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/266/VI/RES.2.2/2025/Reskrim, tertanggal 10 Juli 2025.

Kepada SM alias T penyidik meminta agar membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan operasional OMC, termasuk dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha dari Bank Indonesia.

Penyidik menyebutkan, dugaan tindak pidana ini mengacu pada Pasal 46 Ayat (1) Jo. Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Lokasi yang diselidiki adalah kantor OMC Cabang Ende yang beralamat di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Penyidiki pembantu, Aiptu Yusran, S.H yang namanya tercantum dalam surat panggilan tersebut saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Jumat (11/7/2025) sore belum memberikan keterangan terkait panggilan terhadap SM alias T tersebut.

Sementara itu, SM alias T yang berhasil dikonfirmasi TribunFlores.com secara terpisah mengaku telah menerima surat panggilan dari kepolisian tersebut.

"Saya baru dipanggil dari Polisi untuk klarifikasi," kata SM alias T melalui pesan WhatsApp. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved