TTU Terkini
BKDPSDM Pastikan Pembatalan Kelulusan Calon PPPK yang Tersandung Maladministrasi Kewenangan Bupati
Setelah menerima SPTJM ini, BKN akan menindaklanjuti surat tersebut dengan membatalkan kelulusan Calon PPPK dan mencoret data mereka.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi mengatakan, pembatalan kelulusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten TTU yang tersandung maladministrasi atau tidak lulus administrasi verifikasi ulang adalah kewenangan penuh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK).
Sementara itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hanya bertugas menjalankan kewenangan mereka sesuai regulasi yakni menyelenggarakan seleksi sampai pada mengumumkan hasil seleksi.
Sesuai dengan regulasi PermenPAN-RB 347, 348 349 dan terbaru PermenPAN-RB 15 dan 16 tahun 2025 menjelaskan, ketika hasil verifikasi administrasi ulang calon PPPK yang dilakukan Pemkab Pejabat Pembina Kepegawaian dan BKDPSDM TTU ditemukan adanya maladministrasi maka, diajukan sanggahan atau pembatalan kelulusan PPPK melalui SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati. Surat ini dikeluarkan untuk membatalkan kelulusan Calon PPPK yang tidak lulus administrasi verifikasi ulang.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Seorang Pria di Kabupaten TTU Diduga Alami Gangguan Jiwa
Setelah menerima SPTJM ini, BKN akan menindaklanjuti surat tersebut dengan membatalkan kelulusan Calon PPPK dan mencoret data mereka.
"Setelah itu (sisa) yang tidak dibatalkan itu yang nanti dilanjutkan dengan prosesnya dengan penerbitan SK," ungkapnya, Rabu (9/7/2025).
Ia mengakui bahwa, BKDPSDM Kabupaten TTU menanti surat dari Bupati untuk kemudian disampaikan ke BKN. pada prinsipnya, pembatalan kelulusan adalah kewenangan mutlak PPPK.
Pasalnya, para PPPK ini melakukan kontrak kerja dengan Bupati. Dimana Bupati memiliki hak dan kewenangan untuk mengangkat, melakukan evaluasi dan memberhentikan mereka.
"Karena upah PPPK ini dibayar menggunakan anggaran dari APBD," pungkasnya. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.