Nasional Terkini

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Keputusan ini diambil karena PT DMS tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum, bahkan setelah diberi sanksi administratif berupa pembekuan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustasi OJK 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Keputusan ini diambil karena PT DMS tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum, bahkan setelah diberi sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.

OJK telah memberikan waktu dan ruang bagi PT DMS untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagaimana disampaikan dalam rencana pemenuhan ekuitas. Namun, hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban tersebut.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan ketentuan dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 25 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan usaha perusahaan modal ventura dan ventura syariah.

Baca juga: Japarmen Manalu Sebut Aplikasi OMC Belum Kantongi Izin OJK

Dengan dicabutnya izin usaha, PT DMS dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, serta pihak lainnya. 

Termasuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi dalam waktu 30 hari kerja.

Masyarakat dan pihak terkait dapat menghubungi PT DMS melalui nomor telepon dan WhatsApp: 081313456599, email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com, atau langsung ke alamat Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat. (iar)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved