Undana

Undana dan Kejaksaan Tinggi NTT Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Pengawasan

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H.,M.H.   dalam kuliahnya menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
KERJA SAMA - Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam M.Sc, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo serta jajaran pose bersama, Selasa (8/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan Kejaksaan Tinggi  Nusa Tenggara Timur (NTT)  atau Kejati NTT menandatangani nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, Selasa (8/7/2025).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat Undana ini turut dirangkaikan dengan kuliah umum bertema "Due Process of Law dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana."

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI,  Pujiyono Suwadi, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo; serta Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam M.Sc yang tengah berada di penghujung masa jabatannya.

Dalam sambutannya, Rektor Undana Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam M.Sc menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan untuk memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan institusi hukum. Ia menekankan pentingnya membangun kolaborasi konkret demi memperkuat fondasi pendidikan tinggi yang berintegritas.

Baca juga: Delapan Film Hasil Karya Mahasiswa Jikom Undana yang Sarat Pesan Dan Penuh Makna 

“Hari ini kita tidak hanya menandatangani MoU, tetapi membuka jalan bagi kolaborasi yang berdampak langsung bagi pengembangan ilmu dan integritas kelembagaan,” ujar Maxs U. E. Sanam, Selasa (8/7). 

Ia juga menambahkan bahwa Undana, dengan sekitar 31.000 mahasiswa aktif dan 35 persen di antaranya berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), memiliki komitmen kuat untuk terus berkembang. Undana saat ini memiliki 9 fakultas dan 1 program pascasarjana, dengan total 60 program studi S1, 8 program S2, dan 3 program S3.

Rektor juga mengungkapkan rencana membuka program S3 baru, yaitu Program Studi Wakunta Subuh. Ia berharap jumlah profesor di Undana yang saat ini hanya satu orang bisa bertambah dalam waktu dekat, meskipun diakui bahwa sebagian besar doktor yang ada sedang mendekati usia pensiun akibat sistem pengangkatan serentak di masa lalu.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H.,M.H.   dalam kuliahnya menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum perlu terus-menerus dididik dan dilatih dalam hal integritas, karena inilah fondasi utama penegakan keadilan di negeri ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, dalam kuliah umum yang disampaikannya menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam Rancangan KUHAP yang baru. Ia juga menekankan perlunya memperkuat peran jaksa sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara.

Rektor Undana Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam M.Sc berharap kerja sama ini tidak hanya memperkuat implementasi tridarma perguruan tinggi, tetapi juga membantu memperkuat sistem pengawasan internal kampus.

“Kami melihat kolaborasi ini sebagai bentuk nyata dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka, di mana dunia praktis dan akademik berjalan beriringan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Rektor menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ketua Komisi Kejaksaan RI yang merupakan kunjungan pertama ke Undana.

“Selamat datang di kampus kami, Pak Ketua. Kita sama-sama berasal dari tanah Solwajudan, dan semoga kerja sama ini menjadi langkah awal yang kuat untuk kemajuan bersama,” tutupnya. (iar) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved