PPPK 2025

Tutup Hari Ini, Catat 13 Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 lengkap dengan Cara Daftarnya

Tutup Hari Ini, Selasa 8 Juli 2025, Catat ini 13 Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 lengkap dengan Cara Daftarnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Portal Informasi Indonesia
DOKUMEN PENDAFTARAN PPPK KEJAKSAAN 2025 - Peserta ujian PPPK 2023. Tutup Hari Ini, Catat 13 Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 lengkap dengan Cara Daftarnya. 

12.Surat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan maupun Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode pada saat kelulusan.

13.Surat Keterangan dari rumah sakit atau layanan kesehatan pemerintah yang menyatakan pelamar tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus laki-laki) yang ditandatangani oleh dokter pemerintah yang memiliki NIP

Baca juga: Siap Cek Rekening, Kementerian Keuangan Resmi Rilis Gaji PPPK 2024, Cair Agustus Berikut Rinciannya

Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025

Khusus untuk syarat mendaftar PPPK Kejaksaan 2025 terbagi menjadi dua jenis, yaitu umum dan khusus.

Pada syarat khusus disesuaikan dengan masing-masing jabatan. Pada kesempatan ini akan diuraikan persyaratan secara umum.

Berikut Rincian Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2025:

-Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
-Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah).

-Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

-Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved