Sekolah Kedinasan

Lulus jadi CPNS Kementerian Keuangan,Ini Minimal Nilai Rapor Daftar PKN STAN 2025 dan Cara Daftarnya

Dijamin Lulus jadi CPNS Kementerian Keuangan,Ini Minimal Nilai Rapor untuk Daftar PKN STAN 2025 dan Cara Daftarnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.COM
MINIMAL NILAI RAPOR - Tampak depan Kampus PKN STAN di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Lulus jadi CPNS Kementerian Keuangan,Ini Minimal Nilai Rapor Daftar PKN STAN 2025 dan Cara Daftarnya. 

POS-KUPANG.COM -  Siapa yang tidak ingin jadi Taruna-taruni PKN STAN.

Sudah kuliah gratis, Lulus jadi CPNS Kementerian Keuangan tentu dengan gaji yang lumayan. 

Namun untuk menjadi Taruna-taruni PKN ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Satu diantara persyaratan itu minimal nilai rapor.

Lalu berapa Minimal Nilai Rapor untuk Daftar PKN STAN 2025?

Baca juga: Begini Cara Daftar Sekolah Kedinasan via dikdin.bkn.go.id 

Berikut penjelasannya.

Siswa yang ingin mendaftar seleksi calon mahasiswa baru sekolah kedinasan PKN STAN tahun 2025 wajib tahu persyaratan khususnya minimal nilai rapor.. 

PKN STAN adalah sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit siswa. 

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, SPMB PKN STAN tahun 2025 tidak menggunakan nilai UTBK SNBT. 

Program studi yang dibuka di SPMB PKN STAN tahun ini adalah D4 Akuntansi Sektor Publik, D4 Manajemen Aset Publik, dan D4 Manajemen Keuangan Negara. 

Jalur penerimaan yang dibuka adalah Jalur Reguler, Jalur Afirmasi Kewilayahan, dan Jalur Pembibitan.

Berdasarkan data dari BKN, per tanggal 4 Juli 2025, pendaftar PKN STAN sudah menyentuh angka 6247 pelamar. PKN STAN mejadi sekolah kedinasan yang paling banyak dilamar saat ini.

Baca juga: Resmi Buka Pendaftaran, Cek Syarat Masuk dan Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim

Persyaratan SPMB PKN STAN 2025

Syarat umum

1. Pendaftar adalah lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau lulusan tahun 2025 sekolah menengah atas/sederajat di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Kementerian Agama.

2. Pendaftar memiliki nilai rapor dengan ketentuan:

Lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau tahun 2025 memiliki nilai ijazah untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00);
Lulusan tahun 2025 belum mendapatkan ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus dengan ketentuan memiliki nilai mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00), dan wajib menunjukkan ijazah asli pada saat pendaftaran ulang;
Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

3. Pendaftar minimal berusia 14 tahun dan maksimal berusia 22 tahun pada tanggal 10 November 2025 sehingga pendaftar yang lahir sebelum tanggal 10 November 2003 atau sesudah tanggal 10 November 2011 tidak dapat mendaftar.

4. Pendaftar dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari ketergantungan narkoba.

5. Pendaftar pria tidak bertato, tidak bertindik di bagian telinga dan/atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

6. Pendaftar wanita tidak bertato, tidak bertindik di anggota badan lainnya selain telinga, dan/atau tidak bertindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2025 Jalur Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka, Dua Kampus Ini Tanpa Syarat Tinggi Badan

7. Pendaftar belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

8. Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

Syarat Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan

Bagi pendaftar jalur afirmasi kewilayahan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut.

1. Pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih.

2. Khusus pendaftar dari Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di provinsi afirmasi yang dipilih;

3. Khusus pendaftar dari provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di wilayah Pulau Papua;

4. Khusus pendaftar dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua, pendaftar memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas/sederajat bahwa pendaftar merupakan pendaftar ADEM Papua;

5. Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung atau ibu kandung) yang lahir di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung/Kartu Keluarga (KK) pendaftar/Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai ketentuan dari PKN STAN

6. Khusus Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih.
Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di provinsi induk.

7. Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di wilayah eks-Provinsi Timor Timur.

8. Khusus provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi pada wilayah Pulau Papua.

Syarat Khusus Jalur Pembibitan

Bagi pendaftar jalur pembibitan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut.

1. Pendaftar berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK pendaftar.

2. Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung/KK pendaftar/Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa. Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.

Tonton: Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang Kembali Terlibat Korupsi

Nilai ambang batas SKD PKN STAN 2025

Peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, nantinya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. 

SKD meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Adapun nilai ambang batas SKD PKN STAN tahun ini adalah: 

Jalur Reguler dan Pembibitan

TKP: 156
TIU: 80
TWK: 65

Jalur Afirmasi Kewilayahan

TIU: 55
Komulatif SKD: 281
Jadwal SPMB PKN STAN 2025
Pengumuman Seleksi: 28 Juni 2025 
Pendaftaran daring di Dikdin BKN: 2 – 18 Juli 2025  
Pendaftaran daring di SPMB PKN STAN: 4 – 18 Juli 2025 
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 24 Juli 2025 
Pembayaran Biaya SPMB: 28 – 30 Juli 2025 
Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD: 6 Agustus 2025 
Pelaksanaan SKD: 11 – 26 Agustus 2025 
Pengumuman Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan I: 3 September 2025 
Seleksi Lanjutan I: 8 – 12 September 2025 
Pengumuman Hasil Seleksi Lanjutan I serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan II: 2 Oktober 2025 
Seleksi Lanjutan II: 6 – 8 Oktober 2025 
Pengumuman Hasil Seleksi Lanjutan II serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan III: 14 Oktober 2025 
Seleksi Lanjutan III: 17 – 21 Oktober 2025 
Pengumuman kelulusan SPMB-PM PKN STAN Tahun 2025: 24 Oktober 2025 
Pendaftaran Ulang: 30 – 31 Oktober 2025 
Studi Perdana Akademik dan Karakter: 3 – 7 November 2025 
Mulai pendidikan: 10 November 2025. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved