Belu Terkini
Pemkab Belu dengan PN Atambua Teken MoU Permudah Urusan Penerbitan Dokumen Dukcapil
Pemerintah Kabupaten Belu resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Atambua Kelas IIB terkait urusan penerbitan dokumen kependudukan
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Pemerintah Kabupaten Belu resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Atambua Kelas IIB dalam hal pelayanan penerbitan dokumen kependudukan melalui mekanisme penetapan pengadilan.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok, Atambua, Jumat (4/7/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses administrasi kependudukan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini kesulitan melakukan perubahan data seperti nama, tanggal lahir, hingga pencatatan status hukum dalam dokumen kependudukan.
Ketua PN Atambua Kelas IIB, H. Mohamad Sholeh, menjelaskan kerja sama ini akan mengalihkan sebagian proses yang sebelumnya harus diselesaikan di pengadilan, kini bisa langsung dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Belu.
“Selama ini, semua perubahan dalam akta lahir, seperti perubahan nama, huruf, atau tanggal lahir harus melalui pengadilan. Ini akibat kebijakan ketat pasca maraknya kasus human trafficking. Tapi dengan MoU ini, masyarakat asli Belu bisa langsung dilayani oleh Dukcapil tanpa harus ke pengadilan,” ungkapnya.
Baca juga: Lapas Atambua Minta Dukungan Pemkab Belu Soal Sarpras untuk Program Ketahanan Pangan
Meski begitu, untuk kasus-kasus khusus seperti pindah agama atau perubahan marga, prosesnya tetap melalui pengadilan.
Namun demikian, pelayanan tetap akan dipermudah, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota.
“Nanti akan kami bentuk kelompok berdasarkan data dari kecamatan. Setelah itu, kami akan turun langsung melakukan sidang di wilayah-wilayah tersebut, dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Menurut Ketua PN Atambua, sebagian besar perkara yang selama ini masuk ke pengadilan adalah perkara perubahan nama dan elemen data lainnya yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat administrasi.
Oleh karena itu, kerja sama ini tidak hanya mempercepat pelayanan masyarakat, tapi juga mengurangi beban kerja di pengadilan.
Baca juga: Lapas Atambua Minta Dukungan Pemkab Belu Soal Sarpras untuk Program Ketahanan Pangan
“Dengan MoU ini, kami bisa memilah mana yang perlu penetapan pengadilan dan mana yang bisa langsung ditangani Dukcapil,” tambahnya.
Untuk diketahui, adapun ruang lingkup dalam Kerja sama ini, yakni kegiatan yang berhubungan dengan status dan dokumen kependudukan serta perubahan elemen data kependudukan berupa perubahan nama, perubahan tempat dan tangal lahir, perubahan elemen data laki-laki atau perempuan.
Selain itu, pengesahan anak, pengakuan anak, pengangkatan anak, perceraian, pembatalan perkawinan dan pencatatan kematian bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dalam database kependudukan dan dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Bupati Belu Willybrodus Lay, dalam kesempatan yang sama menyampaikan kerja sama ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Belu, terutama dalam menghadapi persoalan dokumen kependudukan yang seringkali menjadi hambatan administratif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.