Nasional Terkini
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Istri Genggam Erat Tangan, Emak-emak Bersorak di Ruang Sidang
Tom Lembong merespons hal tersebut dengan senyuman sambil mengenakan rompi warna merah khusus untuk tahanan kejaksaan.
Editor:
Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
DIDAMPINGI ISTRI - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersama istri Maria Franciska Wihardja duduk di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). JPU menilai Tom Lembong terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada tahun 2015-2016 yang merugikan negara Rp578,1 miliar.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun Network/fah/mat/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.