Timor Tengah Utara Terkini
Bacakan Replik dalam Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yosep Restu Siki Bantah Delik Termohon
Penasihat Hukum Yosep Restu Siki menyampaikan replik dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan Kades Napan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penasihat Hukum Yosep Restu Siki menyampaikan replik dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dialami Kades Napan, Yosep Restu Siki, Senin, 30 Juni 2025.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dengan agenda tunggal pembacaan replik dari pemohon ini, para penasihat hukum dari Yosep Restu Siki membantah delik dari termohon dalam hal ini Polres TTU.
Dalam membacakan replik tersebut perwakilan Penasihat Hukum pemohon, Agustinus Tulasi, S. H., M. H menilai menilai gugat praperadilan yang dilakukan pemohon dinilai telah memenuhi syarat formil sesuai Pasal 1 angka 10 KUHAP jo pasal Perma 4/2016.
Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim membatalkan semua tuduhan termohon dengan menetapkan pemohon menjadi tersangka yang jelas-jelas tidak mendasar dan hanya berdasarkan alibi demi menjawabi kehendak segelintir orang jahat yang menjadi pemesan atau sponsor dari kasus tersebut.
Dalam replik setebal 22 halaman tersebut, Agustinus menegaskan bahwa, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk segera membebaskan kliennya Yosep Restu Siki dari tuduhan dan penetapan sebagai tersangka.
Hal ini berdasarkan pada pertimbangan dasar hukum dan fakta hukum sebagaimana digambarkan dalam replik tersebut. Mereka juga meminta agar majelis hakim menolak semua eksepsi termohon karena dinilai tidak prosedural.
Ia menduga termohon telah melakukan penyelundupan hukum. Mereka juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan keterangan ahli forensik demi menguji keabsahan dari visum et repertum yang diajukan termohon.
Pada penutup replik tersebut, Agustinus membacakan sebuah pernyataan pernyataan yang berbunyi; "Jika tahu tentang kebenaran/ketidakbenaran, tapi memilih mendiamkan untuk posisi privilege, maka sesungguhnya mereka menggali "liang nistanya sendiri".
Sebab kebohongan yang dipelihara tidak hanya untuk membusuk di dunia, tapi akan dibawa mati hingga liang lahat. Tapi di sana tidak ada buzzer, tidak ada pengacara, yang ada cuma nurani yang ditelanjangi."
Mereka sedang menghiasi kalung di leher untuk anak-cucunya, kuk kehinaan, penderitaan, penyakit, kemiskinan, kemelaratan, membebani di pundak anak cucu mereka hingga tujuh turunan.
"Karena Allah sumber kebenaran, Murka melihat kezaliman keji terhadap sesama, biarlah litani doa dan nyala lilin setiap kami ingat kejahatan ini, akan mengglorifikasikan jeritan nurani pada Allah yang maha Adil," ucapnya.
Dalam sidang tersebut para penasihat hukum tersangka Yosep Restu Siki dalam hal ini, Dr. Martinus Siki, S.H., M.H, Agustinus Tulasi, S. H., M. H dan Aloysius Abi, S.H. Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Kefamenanu. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.