Nasional Terkini
Tarif Ojol akan Naik Hingga 15 Persen, NTT Masuk Zona III, Segini Besaran Tarifnya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (Ojol) dari mulai 8 persen hingga 15 persen.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (Ojol) dari mulai 8 persen hingga 15 persen.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan pembahasan rencana kenaikan tarif ojol itu sudah di tahap akhir.
Kemungkinan besar regulasi mengenai kenaikan tarif tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan," kata Aan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Aan belum mengungkap secara detail besaran nominal kenaikan tarif ojek online itu. Dia menyampaikan saat ini semuanya masih dalam proses persiapan dan terus dikomunikasikan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan aplikator.
Rencananya hari ini Kemenhub akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator untuk membahas rencana kenaikan tarif tersebut.
"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ucapnya.
Baca juga: Menteri UMKM: Driver Ojol Mitra Akan Dapat Insentif BBM dan KUR
Sebagai informasi, kenaikan tarif ini menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan para mitra pengemudi saat demo pada 20 Mei 2025.
Sehari setelahnya, asosiasi pengemudi ojek online mengadukan nasibnya kepada DPR RI dengan beraudiensi ke gedung DPR/MPR RI. Mereka menolak potongan jasa aplikasi yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan aksi demo ojol tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan driver lantaran pemerintah dinilai pasif dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator.
Pelanggaran regulasi yang dimaksud terkait dengan pemotongan tarif yang mencapai 50 persen. "Potongan tarif yang mencapai sampai 50 persen, maka kami tuntut agar Kemenhub merevisi biaya aplikasi menjadi 10 persen," ujar Igun.
Setidaknya, ada lima tuntutan pengemudi ojek online, yakni turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, membentuk Undang-Undang Transportasi Online, dan naikkan tarif pengantar penumpang serta hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.
Lalu, terbitkan regulasi penetapan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil, serta tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi.
Baca juga: Puluhan Ribu Ojol Matikan Aplikasi, Penumpang Terancam Terlantar
Adapun saat ini tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri (KP) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Penetapan tarif tersebut dibagi ke dalam tiga zona wilayah.
Untuk Zona I yang mencakup wilayah Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali, tarifnya berkisar antara Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer (Km).
tarif ojol akan naik
tarif ojek online
tarif ojol
Aan Suhanan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
NTT masuk Zona III
IKN Jadi Ibu Kota Politik, DPR Bakal Cecar Mendagri |
![]() |
---|
Subhan Palal: KPU ‘Sulap’ Data Pendidikan Gibran |
![]() |
---|
Masyarakat Sudah Gerah Bising Sirine dan Silau Lampu Strobo |
![]() |
---|
Listrik PLN Masuk 24 Jam, Ratusan Siswa di Maluku Utara Bisa Rasakan Digitalisasi Pendidikan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.