Sekolah Kedinasan
Rincian Kuota Formasi Sekolah Kedinasan IPDN 2025 Setiap Provinsi, NTT Berapa?
Buka 1.061 Formasi, Ini Rincian Kuota Formasi Sekolah Kedinasan IPDN 2025 Setiap Provinsi, NTT Berapa? simak info berikut ini.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Wilayah Nusa Tenggara:
NTB: 21 orang
NTT: 46 orang
Wilayah Sulawesi:
Sulawesi Selatan: 48 orang
Sulawesi Tengah: 28 orang
Sulawesi Utara: 29 orang
Gorontalo: 14 orang
Sulawesi Tenggara: 35 orang
Sulawesi Barat: 15 orang
Wilayah Maluku:
Maluku: 23 orang
Maluku Utara: 21 orang
Kuota Khusus Papua dan Daerah Otonomi Baru Untuk wilayah Papua, Papua Barat, dan lima provinsi baru hasil pemekaran, kuota dibagi menjadi dua kategori: OAP (Orang Asli Papua) dan non-OAP, dengan formasi tambahan di tingkat kabupaten/kota. Masing-masing provinsi menerima:
Provinsi: 2 OAP dan 4 non-OAP
Tiap kabupaten/kota: 2 OAP
Daerah yang termasuk antara lain Biak Numfor, Jayapura, Keerom, Mimika, Nabire, Merauke, Fakfak, Manokwari, Sorong, dan lainnya.
Syarat Umum dan Administrasi Syarat Umum:
WNI, usia 16–21 tahun per 1 Januari 2025
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan
Tinggi badan min. 160 cm (pria), 155 cm (wanita)
Tidak bertato, tidak bertindik (bagi pria), tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI setelah lulus
Syarat Akademik:
Lulusan SMA/MA (bukan SMK/Paket C), nilai rata-rata ijazah min. 73,00
Wilayah Papua dan sekitarnya: nilai minimal 65,00
Nilai Bahasa Inggris min. 75 atau sertifikat TOEFL min. 400 / IELTS min. 5.0
Pasfoto 4×6 berlatar merah, baju putih formal
Khusus lulusan 2025, wajib lampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan nilai akhir kelas 12
Domisili minimal 1 tahun di daerah pendaftaran
Jika kurang dari 1 tahun, lampirkan rapor dan KK dari sekolah asal
Tidak diperkenankan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus
Siap menjalani pendidikan di seluruh kampus IPDN dan mengikuti seluruh aturan
Pendaftaran dan Informasi Lengkap: Calon peserta dapat mendaftar dan mengunggah dokumen melalui: https://spcp.ipdn.ac.id. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.