Sekolah Kedinasan

Rincian Kuota Formasi Sekolah Kedinasan IPDN 2025 Setiap Provinsi, NTT Berapa?

Buka 1.061 Formasi, Ini Rincian Kuota Formasi Sekolah Kedinasan IPDN 2025 Setiap Provinsi, NTT Berapa? simak info berikut ini.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kolase Tribunnews (nstagram.com/diansdilla, d.w.p_52, dan ghaly_ginting)
RINCIAN FORMASI IPDN - Para praja IPDN. Rincian Kuota Formasi Sekolah Kedinasan IPDN 2025 Setiap Provinsi, NTT Berapa? 
 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah resmi membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 sejak Minggu 29 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 18 Juli 2025.

Satu diantara Sekolah Kedinasan yang membuka Pendaftaran 2025 yakni Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ).

Adapun Kuota Formasi Sekolah Kedinasan IPDN 2025 yakni 1.061 formasi yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Jumlah tersebut sekaligus menempatkan IPDN sebagai Sekolah Kedinasan dengan Kuota Formasi terbanyak tahun 2025.

Provinsi NTT sendiri mendapat Kuota 46 orang.

Baca juga: Sudah Dibuka,Ini Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2025,Syarat dan Ketentuan dan Kuota Formasi

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://spcp.ipdn.ac.id. 

Pendaftaran terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pemerintahan.

IPDN merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri yang memiliki mandat utama mencetak ASN profesional, berintegritas, dan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut Rincian Kuota Formasi Sekolah Kedinasan IPDN 2025 Setiap Provinsi:

Wilayah Sumatera:

Aceh: 44 orang
Sumatera Utara: 61 orang
Sumatera Barat: 34 orang
Riau: 25 orang
Kepulauan Riau: 15 orang
Jambi: 23 orang
Sumatera Selatan: 33 orang
Bangka Belitung: 16 orang
Bengkulu: 22 orang
Lampung: 31 orang

Wilayah Jawa dan Bali:

DKI Jakarta: 9 orang
Jawa Barat: 48 orang
Banten: 15 orang
Jawa Tengah: 67 orang
DI Yogyakarta: 12 orang
Jawa Timur: 70 orang
Bali: 20 orang

Baca juga: Resmi Buka Pendaftaran, Begini Syarat Masuk Sekolah Kedinasan IPDN 2025

Wilayah Kalimantan:

Kalimantan Barat: 29 orang
Kalimantan Tengah: 30 orang
Kalimantan Timur: 20 orang
Kalimantan Selatan: 27 orang
Kalimantan Utara: 12 orang

Wilayah Nusa Tenggara:

NTB: 21 orang
NTT: 46 orang

Wilayah Sulawesi:

Sulawesi Selatan: 48 orang
Sulawesi Tengah: 28 orang
Sulawesi Utara: 29 orang
Gorontalo: 14 orang
Sulawesi Tenggara: 35 orang
Sulawesi Barat: 15 orang
Wilayah Maluku:

Maluku: 23 orang
Maluku Utara: 21 orang
Kuota Khusus Papua dan Daerah Otonomi Baru Untuk wilayah Papua, Papua Barat, dan lima provinsi baru hasil pemekaran, kuota dibagi menjadi dua kategori: OAP (Orang Asli Papua) dan non-OAP, dengan formasi tambahan di tingkat kabupaten/kota. Masing-masing provinsi menerima:

Provinsi: 2 OAP dan 4 non-OAP
Tiap kabupaten/kota: 2 OAP
Daerah yang termasuk antara lain Biak Numfor, Jayapura, Keerom, Mimika, Nabire, Merauke, Fakfak, Manokwari, Sorong, dan lainnya.
Syarat Umum dan Administrasi Syarat Umum:

WNI, usia 16–21 tahun per 1 Januari 2025
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan
Tinggi badan min. 160 cm (pria), 155 cm (wanita)
Tidak bertato, tidak bertindik (bagi pria), tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI setelah lulus

Syarat Akademik:

Lulusan SMA/MA (bukan SMK/Paket C), nilai rata-rata ijazah min. 73,00
Wilayah Papua dan sekitarnya: nilai minimal 65,00
Nilai Bahasa Inggris min. 75 atau sertifikat TOEFL min. 400 / IELTS min. 5.0
Pasfoto 4×6 berlatar merah, baju putih formal
Khusus lulusan 2025, wajib lampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan nilai akhir kelas 12
Domisili minimal 1 tahun di daerah pendaftaran
Jika kurang dari 1 tahun, lampirkan rapor dan KK dari sekolah asal
Tidak diperkenankan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus
Siap menjalani pendidikan di seluruh kampus IPDN dan mengikuti seluruh aturan

Pendaftaran dan Informasi Lengkap: Calon peserta dapat mendaftar dan mengunggah dokumen melalui: https://spcp.ipdn.ac.id. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved