ART Asal NTT Dianiaya
Kasus Kekerasan Intan di Batam, Wakil Gubernur NTT Sudah Telepon Kapolda Riau
Wagub NTT menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara tuntas oleh jajaran kepolisian di Polda Riau.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA- Kasus kekerasan fisik yang dialami Asisten Rumah Tangga (ART) atas nama Intan Tuwa Negu (23) warga asal Kampung Bodo Maroto, Desa Kelembu Kuni, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT mendapat atensi dari berbagai pihak.
Kasus yang sudah menjadi perhatian publik nasional ini sudah ditanggapi secara cepat Wakil Gubernur NTT, Johny Asadoma dengan menelepon langsung Kapolda Riau.
Wagub NTT menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara tuntas oleh jajaran kepolisian di Polda Riau.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumba Barat, Titus Diaz Liurai, S.Sos, M.M melalui telepon selulernya, Sabtu 28 Juni 2025 sore.
Dikatakannya, Wakil Gubernur NTT sangat menaruh harapan besar pada Kapolda Riau untuk serius memproses kasus kekerasan fisik yang menimpa Intan Tuwa Negu ini.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Rosliana Majikan di Batam yang Menyiksa ART Intan asal NTT
Baca juga: LIPSUS: Ayah Menangis Lihat Foto Intan ART korban Penganiayaan Majikan di Batam
Berdasarkan hasil koordinasi itu memperoleh informasi bahwa penyidik Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka pelaku kekerasan yang menimpah ART Intan Tuwa Negu.
Kedua pelaku itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya juga meminta aparat kepolisian untuk memproses semua pelaku yang diduga terlibat melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban ART itu.
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini korban juga mendapat dukungan SPSI Kota Kupang NTT yang terus melakukan koordinasi dengan jaringannya di Batam untuk terus melakukan pendampingan proses hukum terhadap korban.
Ia menambahkan saat ini pemerintah daerah Sumba Barat terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Pŕovinsi NTT dan Pemerintah Batam untuk menyelesaikan kasus tersebut secepatnya.(pet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.