Sekolah Kedinasan
Rincian Formasi Sekolah Kedinasan 2025, IPDN Bertambah PKN STAN Turun, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Rincian Formasi Rincian Formasi Sekolah Kedinasan 2025, IPDN Bertambah STAN Turun, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
- Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
Kini, kebijakan tersebut kembali diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi beban administratif para pelamar dan memperluas akses ke pendidikan kedinasan. Melalui laman resminya, PKN STAN menyatakan bahwa mulai tahun ini, nilai UTBK tidak lagi menjadi prasyarat administrasi, dan penilaian akan difokuskan pada seleksi internal yang lebih holistik.
Seleksi yang Lebih Inklusif dan Adaptif
Reformasi dalam sistem seleksi ini bukan hanya soal syarat, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma dalam rekrutmen ASN. Pemerintah kini menekankan pentingnya penilaian yang lebih menyeluruh terhadap karakter, kemampuan akademik, hingga integritas para calon taruna.
Hal ini sejalan dengan semangat untuk membentuk birokrat yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga tangguh, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Momentum Emas bagi Generasi Muda
Dengan kebijakan baru ini, 2025 menjadi tahun yang sangat strategis bagi lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan sekaligus membangun karier di sektor pemerintahan.
Tanpa tekanan tambahan nilai UTBK, para calon peserta dapat lebih fokus mempersiapkan diri menghadapi seleksi yang diselenggarakan langsung oleh masing-masing lembaga kedinasan.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi sekolah kedinasan milik BKN. Oleh karena itu, penting bagi para pelamar untuk selalu memperbarui informasi dan mengikuti perkembangan terbaru dari masing-masing instansi yang diminati.
Peluang sudah terbuka lebar, tinggal bagaimana generasi muda memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Sekolah kedinasan bukan hanya tempat belajar, tapi juga gerbang menuju masa depan yang cerah dalam pelayanan publik. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.