Polda NTT Siap Berantas Distribusi BBM Subsidi Pakai Pikap dan Jerigen karena Langgar Aturan
Polda NTT akan melakukan pemeriksaan ke kapal-kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo. Polisi menegaskan distribusi BBM dilakukan tanpa izin
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tata niaga dan distribusi BBM di Labuan Bajo "amburadul" jadi sorotan masyarakat. Hal ini karena menyebabkan kelangkaan BBM dan pencemaran laut di daerah wisata super premium alias "Bali Baru".
Terpantau beberapa tahun belakangan, bila musim high season (ramai turis-red) pasti terjadi kelangkaan BBM di SPBU Labuan Bajo. Ironisnya Labuan Bajo 80 persen aktifitas wisata Bahari tapi kelangkaan justru terjadi di SPBU Pertamina.
Salah satu faktor kelangkaan BBM di SPBU disebabkan, pembelian dan pengangkutan BBM menggunakan pikap dan jerigen secara masif untuk dijual lagi ke kapal wisata.
Padahal, Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 13 Tahun 2018 pasal 7 point 4 sudah menegaskan penyalur hanya dapat melakukan kegiatan penyaluran BBM secara langsung kepada pengguna transportasi darat melalui sarana dan fasilitas stasiun pengisian bahan bakar umum
Sementara pengangkutan BBM menggunakan jerigen plastik sudah ditegaskan melalui Keputusan Dirjen Migas No.0289.K/18/DJM.T/2018 tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi Serta Pengoperasian SPBU sudah melarang pengisian dengan wadah jerigen plastik karena tidak memenuhi standar keselamatan.
Terkait hal tersebut Polda NTT akan melakukan pemeriksaan ke kapal-kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo. Polda NTT menegaskan, distribusi BBM dilakukan tanpa izin berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan melabrak regulasi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H dalam keterangan mengatakan, Polda NTT, memiliki komitmen kuat memberantas segala bentuk penyimpangan dalam distribusi BBM, terutama BBM bersubsidi. Hal ini, ujarnya, demi memastikan ketersediaan dan pemerataan energi bagi masyarakat sesuai peruntukan.
Terkait Pengangkutan BBM dan Penggunaan Armada (pikap dan jerigen) tanpa izin, Henry Chandra menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2023, setiap pengangkutan BBM wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Penggunaan kendaraan pikap atau jerigen untuk distribusi BBM tanpa izin merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Ia mengatakan, tata niaga BBM subsidi telah diatur jelas melalui Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2023, yang memastikan BBM subsidi hanya untuk konsumen yang berhak seperti nelayan kecil, petani, dan masyarakat kurang mampu.
Polda NTT, kata dia, akan rutin melakukan pengawasan penggunaan BBM subsidi di kapal kapal wisata. Apalagi, ujarnya, Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas tak boleh terjadi kelangkaan BBM.
"Kami memahami Labuan Bajo adalah destinasi pariwisata super prioritas, dan kelangkaan BBM dapat berdampak besar. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk memberantas praktik ilegal ini demi menjamin kelancaran aktivitas masyarakat dan mendukung keberlangsungan sektor pariwisata," jelasnya.
Chandra menegaskan, Polri akan bertindak secara profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus penyalahgunaan BBM, serta memastikan bahwa regulasi yang ada ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Sedangkan mengenai pengangkutan BBM Non Subsidi yang diatur dalam UU Migas dan Cipta Kerja, bahwa pengangkutan BBM nonsubsidi harus memiliki ijin pengangkutan dan Niaga," ujarnya.
Chandra juga menjelaskan, Polda NTT beserta jajaran Polres di wilayah hukumnya, termasuk Polres Manggarai Barat yang membawahi Labuan Bajo, senantiasa melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM.
Syarat dan Cara Pengajuan KUR BNI Bulan Agustus 2025 dengan Plafon Hingga Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 6 Agustus 2025, Aries Nyaman, Libra Luwes |
![]() |
---|
Cek Tabel Angsuran KUR Mandiri Periode Agustus 2025 untuk Plafon Pinjaman Rp 10-100 Juta |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Pengajuan KUR Super Mikro BRI 2025 |
![]() |
---|
Larissa Aesthetic Center Luncurkan Taman Bacaan di Paroki St. Fransiskus dan Stasi Belo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.