TTU Terkini
Marak Dugaan Perselingkuhan Dialami ASN, Bupati Timor Tengah Utara Keluarkan Kebijakan Terbaru
Pasalnya pekan lalu, kata Falentinus, ia menandatangani SK pemecatan dua orang ASN yang terlibat dalam hubungan terlarang dan memiliki seorang anak.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengeluarkan kebijakan terbaru merespon kasus dugaan perselingkuhan yang kerap dialami ASN lingkup Pemkab TTU beberapa waktu terakhir.
Menurut Falentinus, ia akan mengembalikan semua ASN baik itu suami atau istri yang karena tugas berpisah dari keluarga mereka.
Para ASN yang berpisah karena tugas ini diminta segera melapor ke Bupati TTU.
"Saya akan mengembalikan suami atau istri yang berstatus ASN kembali ke keluarga mereka masing-masing," ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Yosep Restu Siki Yakin Menang Praperadilan Lawan Polres TTU
Ia meminta agar para ASN lingkup Pemkab TTU tidak tergiur dengan kesenangan atau keinginan sesaat. Pasalnya, hal ini akan berdampak buruk terhadap mereka dan keluarga mereka sendiri.
"Jadi kebijakan kita ke depan, teman - teman kita yang saat ini berdinas pisah dengan keluarga, 2 dapur, nanti segera laporkan. Kita akan kumpulkan kembali supaya bersatu dengan keluarga," ungkap Falentinus.
Ia menegaskan, ASN di Kabupaten TTU yang sedang terlibat dalam hubungan terlarang agar segera menghentikan perilaku negatif ini. Para ASN juga diminta untuk menikmati hubungan bersama pasangan suami atau istri masing-masing.
Pasalnya pekan lalu, kata Falentinus, ia menandatangani SK pemecatan dua orang ASN yang terlibat dalam hubungan terlarang dan memiliki seorang anak.
Pengalaman ini menjadi catatan penting bagi para ASN untuk diperhatikan.
Sebelumnya, Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo memecat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Marsianus Oeleu (PPPK) dan Maria Aquila Amsikan (PNS) yang diduga terjerat hubungan asmara terlarang. Kedua ASN menjalin hubungan asmara hingga memiliki seorang buah hati.
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Lakalantas Maut Renggut Nyawa Seorang Pria di Desa Nunmafo Kabupaten TTU
Kedua ASN ini masing-masing telah memiliki suami maupun istri. SK pemecatan kedua ASN ini ditandatangani oleh Bupati TTU usia menerima rekomendasi dari BKDPSDM Kabupaten TTU.
"Sampai membuahkan anak dan proses ternyata sudah berjalan," ujarnya, Selasa, 17 Juni 2025 lalu.
Falentinus menegaskan bahwa, SK pemecatan tersebut telah diterima dan ditandatangani. Alasan mendasar kedua ASN tersebut dipecat karena mengorbankan keluarga mereka masing-masing. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.