Bantuan Subsidi Upah
Kemnaker Ungkap Alasan BSU 2025 Belum Cair
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan kenapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum kunjung cair.
Adapun persyaratan utama penerima BSU 2025, yakni sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK terdaftar
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
BSU 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk penyaluran bantuan ini.
Tujuan pemberian BSU 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung stabilitas ekonomi selama periode pertumbuhan kuartal tengah tahun.
Penerima BSU 2025 diminta segera memverifikasi data rekening melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO, agar pencairan tidak tertunda.
Jika Anda termasuk dalam kategori penerima, siapkan rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI) dan pastikan data Anda sudah valid dan terbaru. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.