Bantuan Subsidi Upah

BSU 2025 Segera Cair, Ini Tanda Calon Penerima Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Penetapan penerima BSU 2025 sudah diumumkan secara berkala melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan. 

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
BSU - Flayer Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang mempunya gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Untuk mendapat BSU 2025, calon penerima harus lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Penetapan penerima BSU 2025 sudah diumumkan secara berkala melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan

Setelah dinyatakan lolos verifikasi BSU, selanjutnya tahap validasi akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Calon penerima BSU dapat mengecek status validasi Kemnaker secara berkala melalui laman bsu.kemnaker.go.id 2025.

Adapun tanda lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut: 

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id". 

Baca juga: 3 Link Resmi Cek Penerima BSU Rp 600.000, Cair Juli 2025 untuk Pekerja Gaji di Bawah UMP

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Estiarty Haryani mengatakan, anggaran subsidi gaji dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah cair. 

Kini, Kemenaker tengah memproses agar anggaran BSU bisa langsung disalurkan kepada para penerima. 

"(Dari Kemenkeu) Sudah. Itu (segera diproses). Sesegera mungkin pastinya," ujar Esti di Jakarta, Kamis (18/6/2025). 

Sebelumnya, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan disebutkan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada Juni 2025. 

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 

Bantuan subsidi upah BSU menyasar para pekerja atau buruh sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

Lebih lanjut, syarat penerima BSU Kemnaker 2025 sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, saat BSU disalurkan

Baca juga: BSU Cair 5 Juni, Pekerja dan Guru Honorer Terima Rp 150 Ribu Per Bulan

Cara cek lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, yaitu melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved