Malaka Terkini
Salurkan BLT Tahap I dan II Secara Door to Door, Kades Naiusu Tegaskan Jaga Kebersihan Lingkungan
Salurkan BLT Tahap I dan II Secara Door to Door, Kades Naiusu Yanto Cu tegaskan Jaga Kebersihan Lingkungan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Pemerintah Desa (Pemdes) Naiusu, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT - DD) tahap I dan II tahun 2025.
Dana bantuan tersebut bersumber dari Dana Desa dan disalurkan langsung secara door to door ke rumah-rumah warga lanjut usia penerima manfaat.
Kepala Desa Naiusu, Yanto Cu Minggu, (22/6/2025), menegaskan bahwa bantuan tersebut harus digunakan secara bijak sesuai kebutuhan dasar warga.
"Saya berharap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) benar-benar memanfaatkan BLT ini untuk membeli kebutuhan pokok, bukan untuk hal-hal yang tidak penting," ujar Yanto Cu.
Baca juga: 37 Kepala Keluarga di Desa Tada Sabu Raijua Terima BLT Dana Desa Tahap l Tahun 2025
Lebih lanjut, Yanto Cu menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, sejalan dengan instruksi Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS). Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang tidak menjaga kebersihan halaman rumah tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.
"Sesuai arahan Bupati saat rapat dengan seluruh Kepala Desa di Aula Kantor Bupati, warga yang malas membersihkan halaman rumah tidak boleh diberikan bantuan dalam bentuk apa pun. Karena itu, di Desa Naiusu, program kebersihan menjadi prioritas untuk mendukung pemerintahan SBS-HMS," tegas Yanto.
Yanto juga menyampaikan bahwa sebelum pembagian BLT dilakukan, ia telah meminta warga untuk terlebih dahulu membersihkan lingkungan tempat tinggal mereka.
Baca juga: Pemerintah Cairkan Bansos BLT BBM 2025, Begini Cara Cek Penerima
"Penerima BLT di Desa Naiusu sudah diseleksi secara musyawarah dan dipastikan tepat sasaran. Saya berharap bantuan ini bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Total sebanyak 22 keluarga ditetapkan sebagai KPM untuk tahap I dan II tahun 2025, berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. (ito).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.