PPPK 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Resmi Buka Skema PPPK Paruh Waktu, Berikut 8 Posisi yang Ditawarkan
Kabar gembira untuk honorer yang gagal Seleksi PPPK 2025, Pemerintah resmi buka Skema PPPK Paruh Waktu, berikut 8 Posisi yang ditawarkan.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk honorer yang gagal Seleksi PPPK 2025, Pemerintah resmi buka Skema PPPK Paruh Waktu, berikut 8 Posisi yang ditawarkan.
Pemerintah membuka peluang rekrutmen melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini ditujukan kepadan tenaga non-ASN atau honorer yang belum berhasil lolos dalam Seleksi PPPK 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, dan secara umum bertujuan untuk mengakomodasi tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman di sektor pelayanan publik, namun belum memperoleh formasi atau belum memenuhi kriteria kelulusan dalam seleksi sebelumnya.
Baca juga: Beredar Kabar, PPPK 2024 Merupakan Afirmasi Terakhir Untuk Tenaga Honorer, Tahun 2025 Beda Skema
Berikut 8 Posisi yang ditawarkan untuk PPPK Paruh Waktu.
Jabatan yang Tersedia dalam Skema PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan informasi resmi dari BKN, terdapat delapan jabatan yang akan ditawarkan dalam skema PPPK paruh waktu.
Jabatan-jabatan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, teknis, dan layanan operasional, yang selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan layanan publik.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Guru
2. Tenaga Kependidikan
3. Tenaga Kesehatan
4. Tenaga Teknis
5. Pengelola Umum
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional
Apa itu Skema PPPK Paruh Waktu?
Skema PPPK Paruh Waktu merupakan suatu bentuk pengangkatan ASN berdasarkan sistem kerja perjanjian yang bersifat tidak penuh waktu (part-time).
Dalam pelaksanaannya, pegawai yang diangkat melalui skema ini akan mendapatkan kompensasi berupa upah yang besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Baca juga: Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2? Tenang, Masih Ada Optimalisasi Formasi, Ini Kriterianya
Skema ini tidak hanya menawarkan fleksibilitas waktu kerja, tetapi juga memberi ruang bagi pemerintah untuk tetap memberdayakan tenaga kerja non-ASN secara legal dan terstruktur.
Target dari kebijakan ini yakni Individu yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti proses seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024, tetapi belum dinyatakan lulus atau tidak mendapatkan penempatan dalam formasi yang tersedia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.