Breaking News

PPPK 2024

Kabar Gembira, Pemerintah Resmi Buka Skema PPPK Paruh Waktu, Berikut 8 Posisi yang Ditawarkan

Kabar gembira untuk honorer yang gagal Seleksi PPPK 2025, Pemerintah resmi buka Skema PPPK Paruh Waktu, berikut 8 Posisi yang ditawarkan.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
PPPK PARUH WAKTU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT Yos Rasi saat memantau pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II Pemprov NTT di Asrama Haji Kota Kupang.Kabar Gembira, Pemerintah Resmi Buka Skema PPPK Paruh Waktu, Berikut 8 Posisi yang Ditawarkan. 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk honorer yang gagal Seleksi PPPK 2025, Pemerintah resmi buka Skema PPPK Paruh Waktu, berikut 8 Posisi yang ditawarkan.

Pemerintah membuka peluang rekrutmen melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini ditujukan kepadan tenaga non-ASN atau honorer yang belum berhasil lolos dalam Seleksi PPPK 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, dan secara umum bertujuan untuk mengakomodasi tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman di sektor pelayanan publik, namun belum memperoleh formasi atau belum memenuhi kriteria kelulusan dalam seleksi sebelumnya.

Baca juga: Beredar Kabar, PPPK 2024 Merupakan Afirmasi Terakhir Untuk Tenaga Honorer, Tahun 2025 Beda Skema

Berikut 8 Posisi yang ditawarkan untuk PPPK Paruh Waktu.

Jabatan yang Tersedia dalam Skema PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan informasi resmi dari BKN, terdapat delapan jabatan yang akan ditawarkan dalam skema PPPK paruh waktu. 

Jabatan-jabatan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, teknis, dan layanan operasional, yang selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan layanan publik. 

Berikut daftar lengkapnya:

1. Guru
2. Tenaga Kependidikan
3. Tenaga Kesehatan
4. Tenaga Teknis
5. Pengelola Umum
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional

Apa itu Skema PPPK Paruh Waktu?

Skema PPPK Paruh Waktu merupakan suatu bentuk pengangkatan ASN berdasarkan sistem kerja perjanjian yang bersifat tidak penuh waktu (part-time). 

Dalam pelaksanaannya, pegawai yang diangkat melalui skema ini akan mendapatkan kompensasi berupa upah yang besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah. 

Baca juga: Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2? Tenang, Masih Ada Optimalisasi Formasi, Ini Kriterianya

Skema ini tidak hanya menawarkan fleksibilitas waktu kerja, tetapi juga memberi ruang bagi pemerintah untuk tetap memberdayakan tenaga kerja non-ASN secara legal dan terstruktur.

Target dari kebijakan ini yakni Individu yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti proses seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024, tetapi belum dinyatakan lulus atau tidak mendapatkan penempatan dalam formasi yang tersedia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved