PPPK 2025

Beredar Kabar, PPPK 2024 Merupakan Afirmasi Terakhir Untuk Tenaga Honorer, Tahun 2025 Beda Skema

Beredar Kabar, PPPK 2024 Merupakan Afirmasi Terakhir Untuk Tenaga Honorer, Tahun 2025 Beda Skema

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
AFIRMASI TERAKHIR UNTUK HONORER - Peserta seleksi PPPK tahap I Pemprov NTT sedang mengikuti ujian di Asrama . Beredar Kabar, PPPK 2024 Merupakan Afirmasi Terakhir Untuk Tenaga Honorer, Tahun 2025 Beda Skema. 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CASN 2025 masih belum ada kepastian.

Di tengah ketidakpastian tersebut beredar kabar jika Skema Rekrutmen PPPK 2025 berbedai  dengan Rekrutmen PPPK 2024

Tak ada lagi Kebijakan Afirmasi PPPK untuk tenaga honorer

Informasi tersebut bermula dari sebuah yang berisikan Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Prasetyo Hadi yang mengatakan jika Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi jalur Seleksi PPPK khusus untuk tenaga honorer.

Baca juga: Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2? Tenang, Masih Ada Optimalisasi Formasi, Ini Kriterianya

Pernyataannya tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 pada Senin, 17 Maret 2025.

"Kebijakan Seeleksi PPPK 2024 ini merupakan afirmasi terakhir yang diberikan kepada tenaga honorer," ujar Prasetyo Hadi.

Dengan adanya perubahan tersebut, berikut ini dia perbedaan format seleksi CPNS 2024 dan 2025.

Perbedaan Format Seleksi PPPK 2024 dan 2025

- Seleksi PPPK 2024

Seleksi PPPK tahun ini difokuskan untuk menuntaskan keberadaan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.

Kelompok yang termasuk dalam skema ini antara lain Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), serta tenaga honorer yang telah aktif bekerja selama dua tahun terakhir secara terus-menerus.

- Seleksi PPPK 2025

Sebaliknya, format seleksi PPPK 2025 akan mengalami perubahan mendasar. Seleksi akan dibuka secara umum tanpa jalur khusus bagi honorer.

Dengan demikian, seluruh masyarakat, termasuk tenaga honorer swasta, memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi ASN jalur PPPK.

Namun demikian, dalam regulasi pengadaan ASN secara umum, terdapat batas usia maksimal pendaftar, yakni 35 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved