NTT Terkini
Komisi II DPR Minta Pemerintah Selidiki 5 Pulau Dijual Online
DPR RI minta pemerintah segera memanggil ataupun meminta penjelasan pengelola situs Private Island Online
Sedangkan pulau di Indonesia yang disewakan di Indonesia saat itu, termasuk:
- Pulau Macan, Kepulauan Seribu
- Pulau Joyo, Riau
- Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura
- Isle Des Indes, Kepulauan Seribu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menegaskan bahwa pulau-pulau kecil pada dasarnya tidak boleh dikuasai seluruhnya secara privat.
“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Harison merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisiri dan Pulau-Pulau Kecil.
Aturan itu menegaskan, bahwa: Penguasaan atas pulau-pulau kecul paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut
Sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lincung, area publik, atau kepentingan masyarakat
Harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung Harison bilang, aturan ini juga selasar dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfataan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.
"Dalam beleid tersebut ditegaskan, 70 persen lahan pulau kecil dapat digunakan pelaku usaha, sedangkan 30 persennya tetap menjadi milik negara dan wajib dijaga fungsinya sebagai ruang terbuka dan kawasan lindung," tegasnya.
Terkait dugaan penjualan pulau, Harison menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan terbatas, yaitu hanya pada aspek administrasi pertanahan sesuai regulasi yang berlaku.
“Domain kami adalah administrasi pertanahan, yang sudah jelas diatur dalam regulasi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila muncul isu jual-beli pulau, pihak yang lebih tepat memberikan penjelasan adalah pemerintah daerah setempat.
“Menurut kami, yang lebih pas berkomentar soal isu penjualan adalah pemda sebagai otoritas yang memang memiliki kewenangan langsung atas wilayah tersebut,” ucap Harison. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.