Nasional Terkini
Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik, Fitnah Mentan Amran Poles-poles Beras Busuk
Pada kurun waktu tertentu Kementan mengamati pemberitaan Tempo terhadap Kementan, pemberitaan negatifnya bisa mencapai 79 persen.
POS-KUPANG.COM -- Dewan Pers secara resmi memutuskan bahwa media daring Tempo.co telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam unggahan poster dan motion graphic berjudul “Poles poles Beras Busuk” yang dipublikasikan melalui media sosial resmi Tempo pada 16 Mei 2025.
Dalam dokumen Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menilai konten visual tersebut tidak akurat, berlebihan, serta mencampurkan opini yang menghakimi sehingga menimbulkan persepsi menyesatkan di tengah masyarakat.
Atas putusan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Dewan Pers yang dinilainya berpihak pada prinsip keadilan dan profesionalisme pers.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers atas rekomendasinya yang sangat memperhatikan rasa keadilan dan profesionalisme pers ini. Selain dapat menjaga marwah pers, PPR ini juga merupakan angin segar bagi para pejuang pertanian yang bekerja maksimal di tengah isu pangan global dan mencukupi pangan 280 juta rakyat Indonesia,” ujar Arief di Jakarta, Selasa (17/6).
Arief mengatakan pemberitaan dan konten media sosial Tempo sangat melukai perasaan para pejuang pangan, khusus Mentan Amran yang difitnah dengan ilustrasi dan judul yang menyudutkan seolah melakukan pembohongan publik dengan memoles beras busuk.
Baca juga: Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung di Kalimantan Barat
Arief juga mengingatkan ini bukan kali pertama Tempo membuat berita negatif tidak akurat terhadap Mentan Amran Sulaiman dan program pertanian yang dilakukan.
“Pada tahun 2019 lalu, melalui PPR Dewan Pers nomor 45/PPR-DP/X/2019, Tempo diputuskan telah melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena telah tidak akurat dalam penulisan artikel “Gula-gula Dua Saudara”, ujarnya.
Pada kurun waktu tertentu Kementan mengamati pemberitaan Tempo terhadap Kementan, pemberitaan negatifnya bisa mencapai 79 persen.
Arif menilai tindakan Tempo bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi merupakan upaya pencemaran nama baik Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
“Sangat disayangkan, media sekelas Tempo justru melakukan pembusukan karakter terhadap sosok Mentan Amran yang selama ini dikenal bersih dan berani melawan mafia pangan"
Arif mengingatkan, saat ini mafia pangan akan melakukan semua cara untuk memperlemah perjuangan Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Baca juga: Wapres Gibran dan Mentan Amran Tanam Padi di Ngawi, Dorong Produksi dan Dukung Kebutuhan Petani
Termasuk mendiskredirkan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah melalui Kementan.
Namun Kementerian Pertanian tak akan mundur dan akan terus bekerja keras mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kedaulatan pangan.
Menurut Arief, Kementan menghargai dan membutuhkan kontrol dari pers sepanjang dilakukan secara profesional sesuai kaidah dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan yang tidak profesional dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya di sektor pertanian yang saat ini sedang bekerja keras memastikan ketersediaan pangan nasional.