Timor Tengah Utara Terkini

Diduga Terjerat Hubungan Asmara Terlarang, Bupati Timor Tengah Utara Pecat Dua Orang ASN

Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo memecat dua orang ASN, yakni Marsianus Oeleu (PPPK) dan Maria Aquila Amsikan (PNS).

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/HO
PECAT - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memecat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Marsianus Oeleu (PPPK) dan Maria Aquila Amsikan (PNS) yang diduga terjerat hubungan asmara terlarang. Kedua ASN menjalin hubungan asmara hingga memiliki seorang buah hati. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo memecat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Marsianus Oeleu (PPPK) dan Maria Aquila Amsikan (PNS) yang diduga terjerat hubungan asmara terlarang. Kedua ASN menjalin hubungan asmara hingga memiliki seorang buah hati.

Kedua ASN ini masing-masing telah memiliki suami maupun istri. SK pemecatan kedua ASN ini ditandatangani oleh Bupati TTU.

"Sampai membuahkan anak dan proses ternyata sudah berjalan," ujarnya, Selasa, 17 Juni 2025.

Falentinus menegaskan, hari ini SK pemecatan akan diterima dan ditandatangani. Alasan mendasar kedua ASN tersebut dipecat karena mengorbankan keluarga mereka masing-masing.

Sebelumnya, pada Sabtu, 29 Juni 2024 lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Timor Tengah Utara, Beato Yoseph FR Omenu, S.STP, menegaskan, pihaknya segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AMAA dan MO yang terjebak hubungan gelap hingga memiliki buah hati.

Rekomendasi untuk guru PNS di Kecamatan Miomaffo Timur dan oknum guru PPPK pada salah satu SMP di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, NTT tersebut direncanakan akan dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKDPSDM) Kabupaten TTU pekan depan.

Dikatakan Yoseph, rekomendasi ini dikeluarkan pasca ia melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi dari oknum guru PNS dan PPPK tersebut.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan ke BKDPSDM Kabupaten TTU agar berproses dan dilanjutkan dengan penindakan terhadap kedua ASN tersebut. Di sisi lain, rekomendasi tersebut telah dipersiapkan dan akan segera dikirim ke BKDPSDM pada pekan depan.

Ia mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Dalam pemeriksaan tersebut oknum guru PPPK berinisial MO terkesan sedikit mengelak tetapi tidak konsisten dalam pertanyaan dan jawaban. Bahkan ketika dilayangkan pertanyaan yang bersangkutan enggan memberikan jawaban.

Namun, ketika Sekretaris Dinas dan tim serta para Kabid menanyakan mengenai hal tersebut, MO mengakui berhubungan dengan AMAA. Namun, MO belum mengakui bahwa bayi yang dikandung kekasih gelapnya tersebut adalah hasil hubungan gelap mereka.

Atas keterangan tersebut, kata Yoseph, dirinya kemudian mengeluarkan rekomendasi pelanggaran disiplin berat atau pemecatan. Alasan mendasar dikeluarkan rekomendasi tersebut yakni MO telah memiliki istri dan anak dari pernikahan sah gereja. 

"Ibu ini juga memiliki suami dan anak dari pernikahan sah," ungkapnya.

Apabila kedua oknum tersebut belum berkeluarga, pihaknya bisa memaklumi hal tersebut. Semestinya mereka harus menjadi teladan, karena berprofesi sebagai ASN.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap AMAA tidak menemui kendala. Pasalnya, yang bersangkutan mengakui telah menjalin hubungan gelap dengan MO hingga hamil dari hubungan gelap itu. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved