Timor Tengah Utara Terkini
Diduga Aniaya Warga, Kades Baas Dilaporkan ke Mapolsek Miomaffo Timur
Kepala Desa Baas, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT bernama Andreas Tanu dilaporkan ke SPKT Polsek Miomaffo Timur.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Desa Baas, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT bernama Andreas Tanu dilaporkan ke SPKT Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU. Ia dilaporkan karena diduga menganiaya seorang warganya yang berdomisili di RT/RW: 004/001, Desa Baas bernama Emanuel Asuat.
Andreas dilaporkan oleh warganya sendiri bernama Emanuel Asuat pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 23. 00 WITA. Ia dilaporkan karena diduga menganiaya warga pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA.
Saat dikonfirmasi, Senin, 16 Juni 2025, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, membenarkan adanya informasi perihal laporan dugaan penganiayaan oleh Kades Baas tersebut. Pelapor diduga dianiaya di rumahnya sendiri ketika sedang berada di dalam rumah umah tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, kronologi kejadian bermula ketika pelapor mengirim pesan melalui WhatsApp kepada terlapor sekira Pukul 21:00 WITA.
Saat itu pelapor menanyakan kepada terlapor tentang kapan akan dilakukan pemasangan baliho atau papan informasi proyek pembangunan jalan desa
Ketika pesan itu dikirim, kata IPDA Wilco, terlapor tidak langsung membalas pesan tersebut. Namun, tiba-tiba terlapor mendatangi rumah pelapor.
Ketika tiba di rumah tersebut dan menemui pelapor, terlapor langsung menganiaya korban. Terlapor meninju hidung korban sebanyak tiga kali.
Hal ini menyebabkan hidung korban atau pelapor mengeluarkan banyak darah. Usai dianiaya, pelapor dan para saksi mendatangi Mapolsek Miomaffo Timur, Polres TTU untuk melaporkan insiden tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dikatakan IPDA Wilco, usai menerima laporan Polisi Nomor : LP/B/42/VI/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLDA NTT, pihak kepolisian langsung mencatat nama dan alamat saksi-saksi, mendatangi ke TKP dan membuat Visum Et Repertum. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.