PPPK 2024
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di Laman Sscasn.bkn.go.id
Sudah mulai diumumkan kemarin, Senin (16/6/2025), begini Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di Laman sscasn.bkn.go.id
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahp 2 sudah mulai diumumkan BKN sejak kemarin, Senin (16/6/2025) dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Para peserta diimbau untuk secara berkala mengecek laman SSCASN dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
Bagi yang dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) yang dijadwalkan mulai 1 Juli 2025.
Sesuai instruksi Presiden Prabowo, Pengangkatan PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025.
Karena BKN auto gercep agar rekrutmen PPPK 2024 bisa selesai tepat waktu.
Baca juga: Diumumkan Mulai Hari Ini,Simak Cara Cek Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Arti Kode Penting di SSCASN
Berikut Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di Laman sscasn.bkn.go.id
Kunjungi laman resmi: https://sscasn.bkn.go.id
Klik tombol "Login" di pojok kanan atas.
Masukkan NIK dan password yang digunakan saat pendaftaran.
Klik "Masuk".
etelah berhasil login, peserta dapat melihat resume pendaftaran beserta status kelulusan PPPK 2024 Tahap 2.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2:
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 21 April 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 22 April – 31 Mei 2025
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 27 April – 15 Juni 2025
Pengumuman Hasil Kelulusan: 16 – 30 Juni 2025
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April – 1 Juni 2025
Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Teknis Tambahan: 5 Mei – 17 Juni 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
Usul Penetapan NI PPPK: 1 Agustus – 10 September 2025
Baca juga: Peringatan Keras BKN, CPNS dan PPPK 2024 Mengundurkan Diri Setelah Dapat NIP Tetap Dikenakan Sanksi
Batas Akhir Oktober
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 dipercepat untuk diselesaikan pada Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, penyelesaian pengangkatan CASN ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga maupun masing-masing pemerintah daerah dan instansi terkait.
Selanjutnya, Presiden Prabowo juga memberikan petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan tersebut.
Hal ini agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan.
Kemudian, sambung Hadi, Presiden menegaskan kepada seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN berkenaan dengan proses penerimaan PPPK 2024.
"Kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir untuk proses penerimaan PPPK tahun 2024 ini sehingga diharapkan selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan," ujarnya dikutip dari Antara belum lama ini.
Presiden juga menekankan bahwa proses tersebut bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan, akan tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan penyelesaian pengangkatan CASN 2024 itu memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat, Rabu, 5 Maret 2025, yang lalu," kata Rini pada Jumat (7/3/2025)
Menurut Rini, data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut. Sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.
Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026. (Ant/*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.