PPPK 2024
Diumumkan Mulai Hari Ini,Simak Cara Cek Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Arti Kode Penting di SSCASN
Diumumkan Mulai Hari Ini, Senin 16 Juni 2025, simak Cara Cek Kelulusan PPPK Tahap 2 2024, Ini Arti Kode Penting di SSCASN
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 diumumkan mulai hari ini, Senin (16/6/2025) dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 hari ini akan menentukan nasib 863.993 peserta.
Bagi yang lulus akan mendapatkan Status PPPK Penuh waktu. Sedangkan yang gagal masih ada peluang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berikut Cara Cek Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Melalui Portal SSCASN:
Kunjungi laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Klik tombol "Masuk".
Login menggunakan NIK dan password yang Anda gunakan saat mendaftar.
Masukkan CAPTCHA yang tertera, lalu klik "Masuk".
Buka halaman Resume Pendaftaran dan gulir ke bawah untuk menemukan informasi pengumuman.
Baca juga: Peringatan Keras BKN, CPNS dan PPPK 2024 Mengundurkan Diri Setelah Dapat NIP Tetap Dikenakan Sanksi
Melalui Situs Instansi yang Dilamar:
Akses website resmi instansi tempat Anda mengajukan lamaran.
Cari dan klik menu "Pengumuman".
Unduh dokumen pengumuman hasil seleksi.
Cari nama Anda pada daftar peserta yang tertera.
Berikut Arti Kode Penting Kelulusan PPPK 2024 tahap 2
Saat memeriksa hasil, Anda akan menemukan beberapa kode yang menunjukkan status kelulusan Anda. Penting untuk memahami artinya:
P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas.
P1: Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
P2: Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.
P3: Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.
P4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca juga: Progres Penetapan NIP PPPK dan CPNS 2024, Kemenag Tertinggi, Indonesia Timur Termasuk NTT Tertinggal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.