NTT Terkini

Kejati NTT Pastikan Tidak Ada Larangan Warga Eks Tim-Tim Tempati Rumah Bantuan Pemerintah

Zet juga menyampaikan bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur air bersih saja kurang lebih mencapai sekitar Rp 100 miliar. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
RAPAT KOORDINASI - Foto bersama Kajati NTT Zet Tadung Allo dengan Ketum FKPTT Eurico Guterres, Bupati Kupang Yosef Lede serta Danrem 161/Wira sakti Kupang saat Rapat Koordinasi di Kejati NTT, Rabu (11/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang warga eks Timor-Timur (Tim-Tim) untuk menempati rumah di kompleks 2.100 unit rumah bantuan pemerintah pusat di Kabupaten Kupang.

Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers usai melakukan Rapat Koordinasi yang digelar tertutup di Aula Sasando Kejati NTT, Rabu (11/6/2025), bersama Ketua Umum FKPTT Eurico Guterres, Bupati Kupang Yosef Lede, dan Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes.

"Jika Bupati atau pihak yang berwenang mempersilakan warga untuk masuk ke perumahan itu, silakan. Kami tidak menghambat," kata Zet Tadung Allo.

Kajati NTT menegaskan bahwa fokus utama Kejaksaan adalah penyelidikan penggunaan anggaran negara (APBN) yang telah digelontorkan dalam proyek tersebut.

Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa dana negara benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan bahwa fasilitas yang dibangun layak huni bagi masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Kajati mengungkapkan banyak ditemukan kerusakan fisik pada rumah tipe 36 yang dibangun, seperti lantai yang retak, tembok yang rusak, jalan yang belum selesai, serta sistem penyediaan air minum (SPAM) yang belum berfungsi maksimal.

Baca juga: Bupati Kupang Siap Fasilitasi Penyelesaian Masalah 2.100 Rumah Warga Eks Tim-Tim

"Kami turun ke lapangan berdasarkan laporan masyarakat. Dan memang kami temukan kondisi perumahan yang belum layak ditempati sebagai rumah tinggal," ujar Zet.

Zet juga menyampaikan bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur air bersih saja kurang lebih mencapai sekitar Rp 100 miliar. 

Maka dari itu, kata Zet penting bagi Kejati NTT untuk memastikan bahwa proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian negara.

"Kami tidak menghambat masyarakat. Kami hanya memastikan uang negara tidak terbuang percuma dan masyarakat tinggal di tempat yang aman dan sehat," tegasnya.

Kajati juga menekankan bahwa pihak Kejaksaan tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang boleh menempati rumah, karena hal itu merupakan wewenang dari pengguna anggaran atau instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved