Editorial Pos Kupang
EDITORIAL: Gaji Hakim dan Integritas
Gaji hakim akan naik hingga mencapai 280 persen. Demikian pernyataan Presiden Prabowo Subianto Ketika dia menghadiri acara pengukuhan hakim pengadilan
Penulis: dion db putra | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gaji hakim akan naik hingga mencapai 280 persen. Demikian pernyataan Presiden Prabowo Subianto Ketika dia menghadiri acara pengukuhan hakim pengadilan tingkat pertama pada peradilan seluruh Indonesia di Balairung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis 12 Juni 2025.
“Saya Prabowo Subianto hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo.
Adapun regulasi mengenai gaji hakim yang masih berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Selain menerima gaji pokok, lazimnya hakim mendapatkan tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Tunjangan jabatan diberikan setiap bulan sesuai jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
Baca juga: EDITORIAL: Tak Sekadar Mengukir Rekor MURI
Dengan persentase hingga 280 persen maka kenaikan gaji pokok hakim tahun ini cukup signifikan. Untuk hakim golongan III yang selama ini di bawah Rp 10 juta, nilai nominalnya akan naik sampai belasan juta rupiah per bulan.
Sedangkan gaji para ketua dan wakil ketua pengadilan dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Langkah berani Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim mendapat apresiasi dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia mengharapkan kenaikan gaji menjadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh.
"Punishment dan reward penting untuk perbaikan tata kelola promosi," kata Puan Maharani.
Puan Maharani juga memandang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil.
Akan tetapi Puan Maharani mengingatkan integritas. "Peningkatan gaji juga harus diiringi perbaikan integritas para hakim," tandas Puan Maharani.
Baca juga: Editorial: Kaum Bapak Agar Tahan Diri
Ikhwal integritas hakim juga diingatkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto. Dia mengatakan integritas hakim dalam melayani tidak bisa ditawar dengan bentuk apapun.
Sunarto menegaskan, tidak ada toleransi bagi hakim-hakim yang melanggar dan menyimpang, termasuk memberikan.
Kita ikut menyambut gembira kebijakan Kepala Negara menaikkan gaji hakim karena memang sudah lama gaji mereka tidak naik. Harapan kita juga sama dan sebangun yaitu kenaikan gaji mesti disertai makin kokohnya integritas para pengadil yang kerap dilukiskan sebagai wakil Tuhan tersebut.
Peran dan tanggung jawab seorang hakim sangat mulia dalam menegakkan keadilan. Maka kejujuran tidak bisa digadaikan dengan apapun. Hanya keputusan hakim yang jujur akan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: EDITORIAL: Tiru Cara Bupati Ende
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.