Sabu Raijua Terkini

DPRD Sabu Raijua Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan KUA dan PPAS TA 2025

Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Senin (16/6/2025).

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
ANGGARAN SEMENTARA - Penyerahan dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, SEBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sabu Raijua menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan dan penyerahan dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Senin (16/6/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manoe Lado menjelaskan, sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 poin (4) huruf (e), yaitu pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS antara kepala daerah bersama guna memperoleh kesepakatan bersama, dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juni tahun 2025 untuk provinsi dan minggu kedua bulan Juni tahun 2025 untuk kabupaten/kota.

"KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasar. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan, dan subkegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah," jelas Rae Edin Saputra Manoe Lado.

Rae Edin mengatakan, perubahan ini disusun untuk memastikan program prioritas berjalan lebih optimal, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga perbaikan layanan publik.

"Pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dilakukan untuk menjamin sinkronisasi dan konsistensi perencanaan dan pembangunan terhadap peluang pembiayaannya dari berbagai sumber dana, baik dari alokasi dana APBN maupun dari pendapatan asli daerah serta sumber pendanaan lainnya," ucapnya.

Menurut dia, proses sinkronisasi tersebut diwujudkan melalui keterpaduan program dan kegiatan pembangunan yang diserasikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan daerah sesuai daya dukung serta kemampuan potensi sumber daya pembangunan yang dimiliki, agar implementasinya dapat terlaksana secara adil, merata, optimal, terpadu, dan berkesinambungan.

"Semua proses pembahasan yang akan berlangsung kiranya dapat didukung oleh peran aktif pemerintah daerah dalam hal ini TAPD, OPD terkait, dan juga DPRD dalam hal ini Banggar agar dapat menyelesaikan pembahasan ini sesuai ketentuan dan mekanisme persidangan yang berlaku," ujarnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang sudah bekerja keras menyelesaikan dan telah menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. (mey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved