Malaka Terkini

Perkara Tanah di Kamanasa, Kabupaten Malaka Putusan PK Menangkan Gugatan Putra Mantan Bupati Belu

Perkara Tanah di Kamanasa, Kabupaten Malaka Putusan PK Menangkan Gugatan Putra Mantan Bupati Belu

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
PERKARA TANAH - Salinan putusan PK Perkara Tanah di Kamanasa, Malaka secara resmi diserahkan Kuasa Hukum Dominikus, Melkianus Conterius Seran, SH, MH, kepada keluarga ahli waris di kediaman almarhumah Karolina Dahu di Labarai, Malaka, Minggu (15/6/2025).   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Perkara Sengketa Tanah di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya dimenangkan Ahli Waris Pengganti, Dominikus S. Ardianto Sirimain yang merupakan Putra Mantan Bupati Belu, Marselus Bere.

Kemenangan itu diputuskan melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) resmi memenangkan gugatan Ahli Waris Pengganti, Dominikus S. Ardianto Sirimain.

Dalam Perkara ini, Osmundus C Nai Klaran cs selaku pemohon PK dinyatakan kalah setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan mereka. Salinan putusan PK tersebut secara resmi telah diserahkan oleh Kuasa Hukum Dominikus, Melkianus Conterius Seran, SH, MH, kepada keluarga ahli waris di kediaman almarhumah Karolina Dahu di Labarai, Desa Kamanasa. 

Baca juga: Akses ke SMA SKO Ditutup Karena Perkara Tanah, Pemda Lembata Buka Jalan Baru

“Saya sudah serahkan salinan putusan PK. Intinya Majelis Hakim menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Osmundus C Nai Klaran, cs. Dengan demikian, putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ungkap Melkianus kepada POS-KUPANG.COM pada Minggu (15/6/2025).

Adapun objek sengketa dalam perkara ini meliputi tiga bidang tanah. Dua bidang berlokasi di Kampung Baru dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 838 Tahun 2002, sementara satu bidang lainnya di Labarai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 80 Tahun 1987, yang merupakan milik almarhumah Karolina Dahu.

Menurut penjelasan Melkianus, dalam pertimbangan Mahkamah Agung, bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon PK, yaitu Klaran cs, berupa ijazah, surat baptis, dan kartu keluarga itu dinilai tidak relevan dan tidak bersifat menentukan dalam perkara sengketa kepemilikan. Hakim menilai perkara kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan dokumen yang sah terkait status hak milik, bukan dokumen pribadi seperti yang diajukan oleh pemohon PK.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa penggugat, Dominikus S. Ardianto Sirimain, berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa ketiga bidang tanah tersebut merupakan bagian dari warisan almarhumah Karolina Dahu yang belum dibagi. Dominikus sebagai ahli waris pengganti dari Marselus Bere yang merupakan ahli waris tunggal dari almarhumah Karolina Dahu dan almarhum Benediktus Suri, sah memiliki hak atas objek sengketa tersebut.

Baca juga: Sengketa Tanah Karangan, Ahli Sebut Dokumen Pembatalan Penyerahan Tanah Tak Miliki Nilai

Perkara ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2022, melalui seluruh tahapan peradilan yakni mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi di Mahkamah Agung dan berakhir pada tingkat Peninjauan Kembali.

“Artinya, perkara ini telah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Dalam hukum perdata, dikenal asas Litis Finiri Oportet yang berarti setiap perkara ada akhirnya. Putusan PK ini memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah diputus secara final,” tegas Melkianus.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh keluarga besar, para saksi, serta pihak-pihak yang telah mendukung selama proses hukum berlangsung hingga diperoleh kemenangan. (ito).

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved