Malaka Terkini
Esthon Foenay Soroti Pentingnya Koordinasi Terpadu Pembangunan Daerah di Kabupaten Malaka.
Ia menekankan bahwa setiap tahapan pembangunan lima tahunan harus direncanakan secara matang melalui rapat koordinasi terpadu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Gerindra, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si., menegaskan pentingnya koordinasi terpadu dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya di wilayah-wilayah perbatasan seperti Kabupaten Malaka.
Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers usai melaksanakan reses di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Jumat (13/6/2025).
Menurut Esthon, kebijakan pembangunan, termasuk yang berkaitan dengan keputusan di DPR RI, tidak bisa dilepaskan dari hasil koordinasi lintas instansi baik vertikal maupun horizontal.
Ia menekankan bahwa setiap tahapan pembangunan lima tahunan harus direncanakan secara matang melalui rapat koordinasi terpadu.
"Kebijakan DPR itu harus dilihat dari fenomena rapat koordinasi pembangunan di daerah. Semua instansi vertikal maupun horizontal duduk bersama dalam rapat koordinasi terpadu untuk memastikan bahwa prioritas-prioritas pembangunan yang ditetapkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat," jelas Esthon.
Baca juga: Dosen Pendidikan Kimia Undana Gelar PKM di SMA Sinar Pancasila Betun Kabupaten Malaka NTT
Ia menambahkan, perencanaan prioritas pembangunan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi warga. Khususnya di daerah perbatasan seperti Malaka, aksesibilitas dan pemerataan pembangunan menjadi isu utama yang harus terus dikaji secara komprehensif.
Dalam dialognya bersama masyarakat saat reses, Esthon mengungkapkan adanya keluhan warga terkait status kepemilikan lahan. Beberapa warga yang sudah lama menempati lahan tertentu, ternyata baru mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Di Malaka ini, prioritas utamanya adalah rakyat harus tinggal di lahan yang jelas. Pemerintah perlu proaktif memberi tahu masyarakat, mana lahan hutan lindung, mana lahan pertanian, dan mana yang boleh ditempati. Supaya rakyat tahu apakah tempat tinggal mereka layak atau tidak, serta memiliki legalitas atau tidak," tegasnya.
Esthon berharap ke depan pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dapat bersinergi untuk memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan, sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan akibat ketidaktahuan status lahan yang mereka tempati. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.