Malaka Terkini
Penghinaan terhadap Difabel, Praktisi Hukum Minta ASN di Malaka Dibina dan Diproses Hukum
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka harus memberikan perhatian serius dalam hal pembinaan terhadap seluruh ASN.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kasus dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap seorang penyandang disabilitas bernama Kristoforus Manek oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik.
Pelaku yang diketahui bernama Theresia Yuliati Bilan, ASN yang bertugas di Puskesmas Nurobo, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kini tengah menjalani proses hukum di Polres Malaka.
Terkait kasus ini, Praktisi Hukum, Ferdy Tahu Maktaen, menegaskan bahwa tindakan penghinaan terhadap penyandang disabilitas mencerminkan karakter pribadi yang tidak mampu saling menghargai dan menunjukkan egoisme dari seseorang yang memiliki status sosial tertentu.
"Walaupun dia adalah seorang difabel, namun dia juga memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya. Justru karena kondisinya sebagai difabel, kita yang dianggap normal ini harus memberikan perhatian lebih kepada mereka. Terlebih lagi, seorang ASN yang bekerja di ruang lingkup pelayanan umum, khususnya di bidang kesehatan, seharusnya menjadikan penyandang disabilitas sebagai prioritas utama dalam pelayanan," tegas Ferdy kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (13/6/2025).
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka harus memberikan perhatian serius dalam hal pembinaan terhadap seluruh ASN.
Baca juga: Polres Malaka Terima Pengaduan Dugaan Penghinaan dan Pengancaman Terhadap Penyandang Disabilitas
Setiap ASN, kata Ferdy, wajib memahami dan menghayati hak dan kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan, terlebih kepada warga yang menyandang disabilitas.
"Terhadap oknum ASN yang melakukan penghinaan tersebut, harus diberikan pembinaan secara administrasi, dan bila perlu diproses secara hukum. Karena penyandang disabilitas telah dilindungi oleh undang-undang, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," jelas Ferdy.
Ferdy berharap, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar semakin meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian terhadap hak-hak kaum difabel, khususnya dalam layanan publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini telah diadukan secara resmi oleh korban ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Malaka dan kini tengah dalam proses penanganan Kepolisian Resor Malaka. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.