Sumba Barat Daya Terkini
Terkait Kasus Pelecehan Aipda PS Terhadap MML, Pengacara Korban Minta Proses Pidana ke Polres SBD
Pengacara korban pelecehan MML, Pater Paulus Dwiyaminarta, CssR, dari Lembaga Bantuan Hukum Sarneli Sumba Barat mengatakan melapor ke Polres.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Pengacara korban pelecehan MML, Pater Paulus Dwiyaminarta, CssR, dari Lembaga Bantuan Hukum Sarneli Sumba Barat mengatakan pihaknya secara resmi telah melapor ke Polres Sumba Barat Daya (SBD), Rabu 11 Juni 2025. Laporan tersebut dilakukan agar Aipda PS selain diproses kode etik juga harus diproses secara pidana.
Hal itu untuk memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pater Paulus menjelaskan selain melaporkan memproses pidana terhadap Aipda PS juga melaporkan kembali agar penyidik Polres Sumba Barat Daya kembali membuka proses penyelidikan atas kasus laporan korban atas tindakan Pemerkosaan yang menimpahnya oleh pelaku Bora yang terjadi tanggal 1 Maret 2025.
Pengacara optimis dengan bukti baru yang diperolehnya optimis kasus dugaan pemerkosaan itu kembali diproses hingga tuntas.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, SIK kepada wartawan di Kantor Polres Sumba Barat Daya, Selasa 10 Juni 2025 sore mengatakan penanganan perkara kode etik Aipda PS atas dugaan pelecehan terhadap MML saat memeriksa MML di Kantor Polsek Wewewa Selatan, tanggal 2 Maret 2025 akan dilimpahkan ke Polda NTT. Penanganan seterusnya oleh Polda NTT.
"Besok tim Polres Sumba Barat Daya antar berkas dan Aipda PS ke Polda NTT. Penanganan kasus tersebut seterusnya oleh Polda NTT," ungkapnya.
Menjawab pertanyaan mengapa penanganan kode etik Aipda PS ke Polda NTT, kapolres Harianto menyampaikan hal itu sesuai perintah Polda NTT. Sedangkan.merespons keinginan keluarga korban selain memproses kode etik juga meminta Aipda PS diproses ke pidana umum serta meminta agar memproses kembali laporan kasus dugaan pemerkosaan terhadap MML oleh Bora Kapolres Harianto menegaskan sampai saat ini penyidik belum menerima laporan Pidana dari korban.
Sedangkan terhadap keinginan keluarga korban agar penyidik Polres Sumba Barat Daya memproses kembali laporan kasus pemerkosaan terhadap MML oleh Bora sebagaimana dilaporkan sebelumnya, ia menjelaskan kasus itu sudah ditangani penyidik Polres SBD. Namun dalam perkembangan penanganannya, penyidik menghentikan sementara karena tidak cukup bukti. Unsur kekerasan pada laporan kasus pemerkosaan itu tidak ditemukan.
Karena itu Kapolres Harianto mempersilahkan kepada korban untuk melaporkan kembali.bila memiliki bukti baru. Dengan laporan itu, penyidik pasti memprosesnya kembali sampai tuntas. (pet)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.