NTT Terkini

Setelah Briptu MR, Kini Polda NTT Siap Tindak Tegas Aipda PS

Diketahui keputusan PTDH tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KOMBES HENRY - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra saat ditemui di ruang kerjanya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT menegaskan secara lugas, tidak sungkan menindak tegas terhadap anggota polisi, khususnya di lingkup Polda NTT apabila diketahui melakukan kejahatan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S. I. K.,M. H kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (12/6/2025).

"Kita akan terus berikan kenyamanan kepada masyarakat dan menjaga integritas institusi Polri. Siapapun anggota polisi yang melanggar, kita tindak tegas tanpa pandang bulu," kata Henry.

Sebagai keseriusan dan komitmen Polda NTT menjaga integritas Polri, Kombes Henry mengatakan pada Rabu (11/6/2025), Briptu MR, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota sudah disidang kode etik dan dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

"Kemarin sudah kita sidang bersama Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Dan sudah kita berikan sanksi tegas," kata Kabid Humas Polda NTT.

Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga  OS 

Disampaikan KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi.

"Sanksi etikanya yaitu beliau melakukan perbuatan tercela. Kemudian sanksi administratif yakni yang bersangkutan di PTDH dari dinas kepolisian," ungkap Henry.

Diketahui keputusan PTDH tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.

Selain Briptu MR, Kombes Henry juga menegaskan akan tetap menindak tegas kasus Aipda PS, oknum polisi dari Sumba Barat Daya yang diduga melakukan tindakan pencabulan.

"Untuk Aipda PS, saat ini sudah di Polda dan akan menjalani sidang kode etik. Tentu, kami tidak pandang bulu menindak," tegasnya.

Terkait kapan dilaksanakan sidang kode etik, Kombes Henry mengatakan masih membutuhkan waktu.

Baca juga: HMI Cabang Kupang Desak Kapolresta Kupang Kota Pecat Briptu MR Buntut Dugaan Pelecehan

Lebih lanjut Kabid Humas Polda NTT mengatakan apabila Aipda PS terbukti melanggar kode etik maka akan di berhentikan.

"Kalau juga terbukti melakukan pelecehan seksual maka kita akan lakukan tindak pidana umum," tegasnya. (moa) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved