Sekolah Kedinasan

Lulusan Sekolah Kedinasan STIN Potensial CPNS di BIN, Begini Syarat dan Cara Daftar

STIN adalah sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Negara (BIN) yang terletak di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Editor: Ryan Nong
Papua Inside
Sekolah Kedinasan Intelijen Negara/ Mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara ( STIN ) 

POS-KUPANG.COM - Sekolah kedinasan yang bisa dipilih untuk melanjutkan pendidikan adalah Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN.

STIN adalah sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Negara (BIN) yang terletak di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bagi lulusan SMA/SMK yang belum tahu banyak mengenai STIN, perlu membaca informasi ini. Jika dinyatakan lolos masuk STIN, kamu bisa kuliah gratis dan punya kesempatan menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di BIN.

Selain syarat daftar BIN, cara daftarnya juga penting untuk diketahui.

Berikut Kompas.com rangkumkan cara daftar dan syarat daftar BIN yang perlu diketahui lulusan SMA/SMK yang ingin mendaftar.

Cara daftar sekolah kedinasan STIN 

Melakukan registrasi di laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan https://ptb.stin.ac.id

Mengunggah dokumen persyaratan di laman https://ptb.stin.ac.id

Calon peserta akan mendapatkan konfirmasi kelengkapan berkas administrasi lewat email masing-masing.

Data akan diverifikasi oleh verifikator STIN.

Calon peserta mengecek status kelulusan di laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan https://ptb.stin.ac.id/

Bagi calon peserta yang lolos seleksi administrasi harus membayar biaya seleksi SKD Rp100 ribu agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Setelah membayar, peserta akan mendapat kartu ujian dari STIN dan kartu Ujian CAT dari BKN.

Peserta mengikuti rangkaian seleksi selanjutnya.

Setelah tahu cara daftar BIN, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi mengacu pada syarat daftar STIN tahun 2024.

Syarat daftar STIN

1. Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Tidak pernah terlibat tindak pidana.

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :

Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022 dan 2023, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)

Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2024, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)

7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan

9. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).

10. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.

11. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).

12. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh mana pun (laki-laki).

13. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.

14. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus).

15. Tidak buta warna. Baca juga: Syarat Sekolah Kedinasan STIS, Tanpa Tinggi Badan dan Boleh Berkacamata

16. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku) laki-laki: 165 cm, perempuan: 160 cm.

17. Usia pada tanggal 31 Desember tahun berjalan serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).

18. Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.

19. Peserta seleksi penerimaan taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.

20. Laki-laki/perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS. 21. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.

22. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN.

23. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain

24. Peserta seleksi penerimaan Taruna/I STIN wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan

25. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan: Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna taruni STIN.

26. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2024.

Demikian informasi mengenai cara daftar sekolah kedinasan STIN dan syarat daftarnya. Lulusan SMA/SMK yang ingin jadi CPNS di BIN, bisa mencoba mendaftar STIN di pendaftaran sekolah kedinasan 2025.  (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved