Timor Tengah Utara Terkini
Buronan Kasus Dugaan Penganiayaan dengan Sajam di Desa Boronubaen Dibekuk Polisi
Buronan terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) berinisial RF (17) di Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara, dibekuk polisi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Buronan terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) berinisial RF (17) di Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil dibekuk aparat kepolisian Polsek Biboki Utara.
RF diamankan di rumah orangtuanya di Rumah Salmon Fina, RT/RW; 005/ 004, Desa Hauteas Barat, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, Selasa, 10 Juni 2025 pukul 21.10 Wita.
Demikian disampaikan Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, Rabu, 11 Juni 2025.
Ia menjelaskan, RF merupakan salah satu pelaku penganiayaan terhadap korban Arkadius Nahak di Desa Boronubaen pada Minggu, 8 Juni 2025 pukul 18.20 Wita lalu. Penangkapan terduga pelaku ini dipimpin langsung Kapolsek Biboki Utara bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Biboki Utara.
Usai diamankan, sekira pukul 21.25 WITA, terduga pelaku digelandang ke Mapolres TTU guna dilakukan pemeriksaan susuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, naas dialami seorang pemuda bernama Arkadius Nahak (22). Pemuda asal yang berdomisili di Pelita, RT/RW; 011/003, Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT ini dianiaya menggunakan sajam oleh 2 orang pemuda dan 1 orang anak.
Akibat penganiayaan menggunakan sajam ini korban, Arkadius Nahak mengalami luka serius di bagian kiri dan luka sayatan di bagian jempol. Para terduga pelaku yakni; Arnoldus Jansen Fina (19), Maksimus Biko (18), dan RF (17).
Aksi penganiayaan dengan senjata tajam ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 sekira pukul 18.20 WITA di RT/RW; 011/003, Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara.
Wilco mengatakan, insiden ini bermula ketika korban diajak oleh oleh rekannya untuk bermain kartu di rumah duka beralamat di Pelita, RT/RW: 011/003, Desa Boronubaen, sekira Pukul 15.00 WITA.
Tidak lama kemudian pelapor yang adalah ibu kandung korban mendengar ada keributan dan suara teriakan. Saat itu banyak orang yang berkerumun di TKP.
Ketika mendekat ke TKP ibu korban melihat korban bersimbah darah. Saat itu korban menyampaikan kepada ibunya bahwa ia ditikam.
Setelah itu, korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Lurasik untuk menerima perawatan medis. Sementara ibu korban kemudian membuat laporan pengaduan di Polsek Biboki Utara untuk ditindaklanjuti.
Namun, sekira Pukul 19.54 WITA korban dirujuk Ke RSUD Kefamenanu dengan menggunakan Mobil Ambulance Puskesmas Lurasik. Saat ini korban masih dalam perawatan intensif tim medis RSUD Kefamenanu.
Menurutnya, berdasarkan keterangan terduga pelaku, mereka nekat menikam korban karena terlapor tersinggung lantaran korban mencaci maki orang yang lebih tua. Selain itu, terduga pelaku dan korban juga sedang berada dalam pengaruh minuman keras di tempat duka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.