Kamis, 7 Mei 2026

WNI Ditangkap di AS

2 WNI Ditangkap di Los Angeles, Ini Pernyataan Kemenlu

Adapun dua WNI ditangkap oleh otoritas imigrasi federal (DHS) di Amerika Serikat (AS) di Los Angeles.  

Tayang:
Editor: Ryan Nong
KOMPAS/AFP
GARDA NASIONAL - Personel Garda Nasional dan Polisi Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) bentrok dengan demonstan di luar Pusat Penahanan Metropolitan (MDC) Los Angeles, Negara Bagian California, Amerika Serikat, 8 Juni 2025. Presiden AS Donald Trump mengerahkan 2.000 personel Garda Nasional untuk menangani kerusuhan ini. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Los Angeles (KJRI LA) meminta agar warga negara Indonesia (WNI) hati-hati ketika mengunjungi beberapa tempat di AS.  

Adapun dua WNI ditangkap oleh otoritas imigrasi federal (DHS) di Amerika Serikat (AS) di Los Angeles.  

Penangkapan ESS (53) dan CT (48) terjadi di tengah panasnya situasi Los Angeles dalam melakukan aksi protes terkait kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.  

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha menyampaikan informasi yang didapatnya dari KJRI tentang dua orang tersebut.  

Alasan 2 WNI ditangkap  

KJRI telah mengonfirmasi bahwa dua WNI tersebut ditangkap setelah DHS menggerebek sejumlah lokasi di Los Angeles.  Adapun alasan mereka ditangkap karena berstatus ilegal.

Selain itu, CT tercatat pernah melakukan pelanggaran narkotika.

"KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut dengan inisial ESS dan CT. ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry," kata Judha dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025). 

Respons pemerintah Indonesia  

Karena kejadian ini, pihak KJRI telah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat. Mereka mengupayakan akses untuk memberikan pendampingan konsuler kepada dua WNI tersebut.  

Untuk menghindari situasi serupa, KJRI LA merilis imbauan agar WNI tetap berhati-hati ketika melakukan aktivitas di daerah yang berpotensi terjadi bentrokan anti-aparat imigrasi (Immigration and Custom Enforcement/ICE).

"Sehubungan dengan situasi yang berkembang di Los Angeles dan sekitarnya, kami mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk lebih berhati-hati dan menghindari daerah-daerah yang berpotensi terjadi bentrokan atau demonstrasi terkait isu anti-ICE," bunyi imbauan KJRI LA dalam unggahan Instagram-nya, pada Senin (9/10/2024).  

Mereka pun mengimbau agar WNI menghindari kerumunan dan mengikuti perkembangan terkait aksi protes. Hal ini dianjurkan untuk WNI agar risiko terjebak dalam situasi berbahaya berkurang.  

KJRI menyarankan agar WNI waspada jika beraktivitas di area sekitar pusat kota atau lokasi-lokasi lain yang sering menjadi titik kumpul demonstrasi.  

2 WNI bukan bagian dari demonstran

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025), kedua WNI yang ditangkap di Los Angeles tidak terlibat demonstrasi. 

Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Los Angeles, Dewi Ratna Asih menyatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi keluarga ESS dan CT guna mendapatkan keterangan secara langsung.

Melalui kontak dengan keluarga, KJRI LA menemukan fakta bahwa CT dan ESS ditangkap di rumah.

"Setelah kami hubungi keluarganya, CT ditangkap di rumahnya. Kami juga menghubungi suami ESS dan diketahui 6 Juni 2025 ini ESS juga ditangkap ICE di rumahnya," ungkap sosok yang akrab disapa Adis itu melalui sambungan telepon.  

Berdasarkan komunikasi KJRI dan keluarga, diketahui bahwa CT dan ESS sedang mengurus green card atau status penduduk tetap di AS.

CT mengajukan green card atas sponsor istrinya, sedangkan ESS melalui sponsor anaknya.  

Terungkap punyai catatan kriminal

Menurut keterangan Adis, pihak ICE menangkap dua WNI ini karena memiliki catatan kriminal.  

"Tapi kenapa orang yang sedang alih status tiba-tiba ditangkap. Sekarang ini yang kami ketahui kalau ICE itu hanya menangkap orang-orang yang punya catatan kriminal," terangnya.  

Terkait catatan kriminal para WNI ini, DHS baru mengungkap catatan kriminal CT lewat sebuah unggahan di media sosial X.  

Pihak ICE menangkap CT karena memiliki beberapa catatan kriminal, seperti kasus narkotika, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan masuk ke AS secara ilegal.  

Sementara ESS belum diketahui catatan kriminalnya sampai harus ditangkap oleh ICE.

"Namun ESS ini kami belum tahu kasus apa yang membuat beliau ini ditangkap oleh ICE," papar ADIS.  

"Sebenarnya, kasus kedua WNI ini sama dengan puluhan WNI yang sudah terciduk oleh ICE di seluruh AS. Tapi ICE menangkap orang pasti karena sudah menjadi target. Dan orang yang dideportasi pasti yang punya catatan kriminal," lanjutnya. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved