Calon Direktur Utama Bank NTT
Kepala OJK NTT: Yohanis Landu Praing Dicalonkan untuk Dua Posisi Direktur Bank NTT
Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu mengungkapkan bahwa Yohanis Landu Praing dicalonkan untuk dua posisi.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
"Dalam pandangan kita yang bersangkutan di posisi lainnya berhak diajukan. Berhak diajukan. Jadi hak digunakan apa tidak itu urusan KRN," tambah Japarmen Manalu.
Menurut dia, semua proses ini akan dilakukan oleh tim di OJK pusat. Sementara OJK NTT hanya melakukan telaah dan melengkapi sekaligus memberi petunjuk segala administrasi yang dibutuhkan.
"Sampai kemarin sore itu baru risalah RUPS sama pengunduran diri Pak Yohanis Landu Praing. Baru itu, yang lain-lain masih dalam proses," katanya lagi.
Dia memaklumi dokumen yang dibutuhkan cukup banyak seperti sertifikasi BSMR atau badan sertifikasi manajemen resiko hingga riwayat hidup dan surat pernyataan.
"Kalau enggak lengkap nanti kami kembalikan. Jadi betul-betul mereka harus lengkapi dulu sesuai dengan cek list baru mereka kirim ke OJK. Jadi butuh waktu lama juga itu."
Kebutuhan dokumen itu diatur dalam POJK 17 tahun 2023 yang mengatur tata kelola Bank umum. Selain itu, dokumen yang diajukan juga tidak lepas dari regulasi relevan lainnya.
"Sehingga harus dicek list betul-betul. Daripada nanti dikirim ke OJK, minta lagi (dokumen), dikirim minta lagi. Pada intinya kita berharap lebih cepat lebih baik," ujar Japarmen Manalu. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.