Calon Direktur Utama Bank NTT

Kepala OJK NTT: Yohanis Landu Praing Dicalonkan untuk Dua Posisi Direktur Bank NTT

Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu mengungkapkan bahwa Yohanis Landu Praing dicalonkan untuk dua posisi.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
JAPARMEN MANALU - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Japarmen Manalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur ( OJK NTT ), Japarmen Manalu mengungkapkan bahwa Yohanis Landu Praing dicalonkan untuk dua posisi.

Pertama, sebagai calon Direktur Utama Bank NTT. Kedua, calon Direktur Operasional dan SDM Bank NTT.

Hal ini diusulkan Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank NTT kepada OJK NTT untuk melaksanakan fit and propert test.

Untuk diketahui, KRN adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan nominasi (pemilihan) anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta dalam menentukan remunerasi (gaji, bonus, tunjangan, dan insentif) mereka. 

KRN memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan memiliki kepemimpinan yang berkualitas dan sistem remunerasi yang adil dan kompetitif. 

Menurut Japarmen Manalu, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Yohanis Landu Praing dicalonkan untuk dua posisi. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Yohanis Landu Praing Undur Diri dari Calon Direktur Utama Bank NTT

Selain calon Direktur Utama, Landu Praing juga diusulkan menjadi Direktur Operasional dan SDM Bank NTT. 

"Nah, yang mengundurkan diri itu adalah calon Direktur Utama. Jadi kuncinya itu adalah KRN, sampai sekarang kan baru beritahukan hasil keputusan RUPS dan surat pengunduran diri," kata Japarmen Manalu, Kamis (5/6/2025). 

Nantinya, KRN Bank NTT akan melengkapi dokumen pencalonan para Direksi dan Komisaris ke OJK NTT. Setelah itu baru dilakukan telaah. 

"Itu sistemnya. Jadi, selama belum diajukan itu belum bisa kita komentari," katanya. 

Japarmen Manalu menyebut secara spesifik tidak ada batasan waktu pemasukan dokumen dari KRN. Dia hanya berharap agar bisa dimasukkan lebih cepat. 

Sejauh ini OJK NTT telah melakukan komunikasi ke KRN agar tidak lagi pejabat pelaksana tugas di Bank NTT.

Secara aturan, lanjut Japarmen Manalu, Yohanis Landu Praing tidak gugur dalam pencalonan di posisi lain, sekalipun mengundurkan diri pada jabatan lain.

"Secara ketentuan itu boleh saja. Yang penting diajukan KRN. (Nanti) KRN dulu yang menilai masih dicalonkan apa enggak. Tapi secara ketentuan tidak, kan dicalonkan dua posisi jadi salah satu dia resmi mundur," ujarnya. 

Baca juga: Gubernur NTT: Pengunduran Diri Yohanis Landu Praing Bukan Urusan Kami!

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved