TTU Terkini
Polisi Segera Kirim BAP Perkara Dugaan Penganiayaan Ketua DPP Paroki Santa Maria Ratu Oeolo ke JPU
Akibat penganiayaan ini menyebabkan korban Antonius Kono mengalami lebam di bagian wajah hingga mata korban memerah.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara, IPDA Paulus Naif, S. H mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengirim berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Ketua Dewan Pastoral Paroki (DPP) Santa Maria Ratu Oeolo, Antonius Kono ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
"Sudah di tahap penyidikan dan ada persiapan mau kirim berkas ke JPU," ujarnya Senin, 2 Juni 2025.
Dikatakan Paulus, dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya telah menetapkan sebanyak 2 orang terduga pelaku sebagai tersangka yakni Krisantus Daria Ndiwa dan Fridolinus Opat.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya pada Selasa, 20 Mei 2025 lalu, IPDA Paulus Naif, S.H menegaskan, Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua Dewan Pastoral Paroki (DPP) Santa Maria Ratu Oeolo, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU, NTT. Kedua tersangka ini yakni; Krisantus Daria Ndiwa dan Fridolinus Opat.
Baca juga: Polisi Benarkan Laporan Dugaan Penganiayaan Terhadap Ketua DPP Paroki Santa Maria Ratu Oeolo
Para tersangka diduga menganiaya korban Ketua DPP Santa Maria Ratu Oeolo, Antonius Kono. Penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku ini pasca dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta didukung oleh alat bukti yang cukup.
Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Barat juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dalam proses pengusutan kasus ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 5,6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pimpinan Pastoral (DPP) Paroki Santa Maria Ratu Oeolo, Antonius Kono diduga dianiaya seorang Penyuluh Pertanian Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bernama Krisantus Ndiwa bersama dua orang pria bernama Fidelinus Palbeno dan Frid Opat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Senin, 21 April 2025, Insiden penganiayaan ini terjadi di samping Gereja Katolik St Maria Ratu Oeolo, Desa Oeolo, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU NTT, Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 15.30. WITA. Aksi penganiayaan ini disaksikan seorang saksi dan sejumlah orang lainnya.
Akibat penganiayaan ini menyebabkan korban Antonius Kono mengalami lebam di bagian wajah hingga mata korban memerah.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPP Paroki Santa Maria Ratu Oeolo TTU
Tak terima dengan perbuatan para terduga pelaku ini, korban kemudian melaporkan insiden penganiayaan ini ke Mapolsek Miomaffo Barat, Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 21. 00 WITA.
Saat diwawancarai, Ketua DPP Paroki Santa Maria Ratu Oeolo yang juga korban penganiayaan, Antonius Kono menjelaskan, insiden ini bermula ketika terduga pelaku Krisantus Ndiwa bersama dua orang rekannya bernama Fidelinus Palbeno dan Frid Opat mengonsumsi alkohol di samping Gereja Katolik St Maria Ratu Oeolo pada Minggu, 20 April 2025.
Saat itu, sedang digelar pertandingan bola voli dan pentas tari kreasi di pelataran gereja. Usai santap bersama Pastor, Suster dan sejumlah umat lainnya, Antonius kemudian memberikan motivasi kepada anak-anak yang sedang menari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.