Minggu, 10 Mei 2026

Makan Bergizi Gratis

Cara Daftar dan Skema Kerjasama Sebagai Mitra MBG

Calon mitra diminta untuk membuat akun terlebih dahulu di situs web tersebut, lalu mengisi kelengkapan data administrasi.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengikuti rapat bersama yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/5/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) membuka pendaftaran mitra pelaksana Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi di mitra.bgn.go.id. 

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pendaftaran tidak dibuka melalui jalur lain, termasuk offline (luring) atau perantara.

Calon mitra diminta untuk membuat akun terlebih dahulu di situs web tersebut, lalu mengisi kelengkapan data administrasi.

"Pendaftarannya, cukup berkunjung ke mitra.bgn.go.id. Mereka harus daftar akun, lalu login dan mengisi persyaratan, mulai dari dokumen administrasi kelembagaan, apakah itu CV, PT, perorangan, atau yayasan," ujar Dadan dikutip dari Kompas, Senin (2/6/2025). 

Selain data kelembagaan, calon mitra juga diminta mengajukan titik geospasial sebagai lokasi operasional. Titik tersebut akan diverifikasi oleh BGN untuk menentukan kelayakan wilayah operasional.

“Mereka juga harus mengajukan titik geospasialnya, untuk menentukan nanti di daerah mana bisa beroperasi, apakah titik itu tersedia atau tidak,” ujar Dadan.

Selain itu, BGN juga menetapkan empat persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon mitra, terutama terkait standar kebersihan dan keamanan pangan.

"Kami tegaskan, semua mitra wajib memenuhi standar higienis dan keamanan pangan sesuai standar BGN," tambah Dadan. Baca

Mengenai pendanaan, Dadan menjelaskan bahwa BGN tidak menyimpan dana di rekening lembaga, melainkan melalui sistem keuangan negara.

Dana MBG disalurkan melalui skema bantuan pemerintah kepada mitra berbadan hukum, terutama yayasan.

Dia mengatakan, sistem pencairan dana tidak langsung masuk ke rekening yayasan, melainkan ke virtual account masing-masing Satuan Pelaksana Pemberi Gizi (SPPG).

Setiap SPPG memiliki rekening terpisah, meskipun dikelola oleh yayasan yang sama.

"Virtual account ini dikontrol dua pihak, kepala SPPG dan perwakilan yayasan. Semua belanja harus direncanakan dan dieksekusi bersama, supaya tidak ada yang dominan dan mencegah penyimpangan," jelasnya.

Setiap SPPG wajib mengajukan proposal rencana pelayanan 10 hari sebelum dana cair.

Proposal itu berisi jumlah penerima manfaat, usia penerima, serta rincian biaya bahan baku, operasional, dan insentif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved