Belu Terkini
Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar, Sekolah Swasta di Belu Tunggu Petunjuk Teknis
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Sekolah SD Santa Angela Atambua, Suster Benedikta Antonia Sede, OSU, S.Pd, menyatakan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah, khususnya untuk sekolah swasta.
“Kalau untuk sekolah negeri, ya menurut saya lebih memungkinkan karena penggajiannya langsung ditanggung pemerintah. Tapi untuk sekolah swasta, kami masih sangat membutuhkan dukungan dari orang tua, baik melalui SPP maupun pembiayaan kegiatan operasional lainnya,” jelas Suster Benedikta, Jumat (30/5/2025).
Ia menegaskan hingga akhir Mei ini belum ada petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Pendidikan terkait pelaksanaan Putusan MK di sekolah swasta.
Baca juga: 75 Siswa SD Santa Angela Atambua Sukses Laksanakan Ujian Sekolah
Ia juga mempertanyakan, apakah sekolah swasta akan mendapat subsidi khusus, bagaimana pola penyalurannya, serta seperti apa mekanisme pertanggungjawaban keuangan jika dana APBN disalurkan ke sekolah swasta.
“Kalau ada subsidi, tentu kami bersyukur. Tapi kami juga ingin kejelasan tentang mekanisme, supaya akuntabilitasnya jelas dan tidak membebani sekolah secara administratif,” tambahnya.
Suster Benedikta berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar sekolah swasta, yang selama ini ikut berperan penting dalam pelayanan pendidikan dasar, bisa menjalankan kebijakan ini dengan tertib dan efektif, tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran maupun keberlanjutan operasional sekolah. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.