CPNS 2025
Warning dari Kepala BKN: Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Jika Instansi Tidak Penuhi Syarat Ini!
Warning dari Kepala BKN: Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Jika Instansi tidak penuhi syarat Ini sebelum bulan Mei
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Sebuah warnin kembali dikeluarkan Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh.
Warning dari Kepala BKN itu ditujukan kepada instansi yang belum mengajukan Usulan NIP untuk CPNS 2024.
Zudan Arif Fkhrulloh mengingatkan bahwa proses Pengangkatan CPNS 2024 akan ditunda dari Sebelum 1 Juni 2025 untuk instansi yang belum mengajukan usulan NIP CPNS 2024 sebelum bulan Mei 2025.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, bagi instansi yang belum memenuhi syarat, pengangkatan CPNS tidak bisa dilakukan sebelum bulan Juni 2025!
Baca juga: Cek Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Poltek SSN, Kuliah Gratis dan Lulus Jadi CPNS
Seperti diketahui Presiden Prabowo subianto memberi tenggat waktu Pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025.
Meski demikian, BKN tidak akan gegabah. Pengangkatan CPNS 2024 tetap mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Dalam surat tersebut, Kepala BKN menegaskan bahwa penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal masuknya usul penetapan NIP CPNS 2024 ke BKN.
Jadi, jika hingga akhir April 2025 instansi belum mengirimkan usul penetapan NIP CPNS ke BKN, maka jangan harap ada pengangkatan CPNS 2024 sebelum Juni 2025!
Berikut Syarat Pengangkatan CPNS 2024 yang harus dipenuhi setiap instansi:
- Proses seleksi CPNS sudah dilakukan, dan peserta telah dinyatakan lulus.
- Instansi telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
Baca juga: Pemerintah Masih Fokus Tuntaskan CASN 2024, CPNS 2025 Ditiadakan? Begini Jawaban MenPAN RB
- Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.
- Instansi telah menyiapkan anggaran, terutama dari DIPA kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
- Sarana dan prasarana instansi untuk menerima CPNS telah tersedia.
Tanpa memenuhi persyaratan di atas, proses pengangkatan CPNS tidak bisa dilanjutkan.
Deadline Usulan: 1 Mei 2025
BKN memberikan batas akhir pengajuan usul penetapan NIP CPNS hingga 1 Mei 2025.
Setelah itu, semua pengangkatan baru bisa dilakukan mulai 1 Juni 2025 ke atas.
Sebagai tambahan, instansi yang telah mendapatkan persetujuan teknis sebelumnya tetap bisa melanjutkan proses pengangkatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dalam surat yang sama, BKN juga mencabut Surat Kepala BKN Nomor: 2739/KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025 yang membahas penyesuaian jadwal seleksi CASN TA 2024.
Namun, surat dari Deputi BKN tertanggal 14 Januari 2025 masih berlaku selama tidak bertentangan dengan surat terbaru ini.
Dengan adanya kebijakan ini, seluruh instansi pemerintah dituntut untuk lebih sigap dan tertib administrasi dalam pengangkatan CPNS.
Para peserta yang telah lulus pun diimbau untuk tetap bersabar dan memantau perkembangan dari instansi masing-masing.
Jadi, jika kamu lulus CPNS 2024 dan bertanya-tanya kapan akan resmi diangkat, cek dulu apakah instansimu sudah menyelesaikan semua persyaratannya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.