Nasional Terkini 

Densus 88 Tangkap Anggota Kelompok Teroris Online Afiliasi ISIS di Sulawesi Selatan

Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Sabtu (24/5/2025) pukul 17.20 Wita.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
TERDUGA TERORIS - Tim Densus 88 menangkap terduga teroris di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/5/2025) pukul 17.20 Wita. 

POS-KUPANG.COM, MAKASSAR - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga anggota kelompok teroris yang aktif menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Sabtu (24/5/2025) pukul 17.20 Wita.

Terduga adalah MAS (18 tahun), diketahui aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MAS diketahui mengelola dan aktif mengirimkan berbagai postingan berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi propaganda Daulah Islamiyah (ISIS) di sebuah grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang dibuat sejak Desember 2024.

Dalam kanal tersebut, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS. Nomor telepon yang digunakan oleh MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut.

Baca juga: Kelompok Radikal Masih Membayang, Densus 88 Tangkap 8 Anggota NII di Sumatera dan Jawa

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade dan satu unit ponsel merek Oppo A3X yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dan penyebaran konten terorisme.

Saat ini, MAS telah diamankan untuk proses interogasi lebih lanjut serta pengembangan penyidikan. Tim Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal.

Densus 88 mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian press release ini disampaikan PPDI Densus 88 AT Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana, SH, SIK, M.Kp, untuk menjadi perhatian dan informasi bagi masyarakat luas. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved