Manggarai Timur Terkini
Wabup Manggarai Timur Serahkan SK Bupati Pengakuan MHA Gendang Colol
Mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara lestari berdasarkan norma adat yang berlaku dalam masyarakat hukum adat.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG -- Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur melalui Surat Keputusan Bupati Nomor HK/198/XII/2024 telah resmi menetapkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol, Desa Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur.
Keputusan Bupati ini merupakan hasil dari seluruh rangkaian kegiatan identifikasi, verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Tingkat Kabupaten Manggarai Timur, masyarakat adat gendang Colol dan tokoh-tokoh muda gendang Colol.
Surat keputusan ini diserahkan oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur, S.S; kepada masyarakat adat Colol bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional bertempat di rumah gendang Colol.
Penyerahan surat keputusan oleh Wabup Tarsisius didampingi oleh Sekretaris Daerah, Ir. Boni Hasudungan; Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Danramil 1612-04 Borong, Camat Lamba Leda Timur bersama Kepala Desa Colol.
Wakil Bupati Manggarai Timur Tarsisius Sjukur dalam rilis yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM, dari Prokopim Setda Manggarai Timur, Kamis 22 Mei 2025, menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama yang telah dilaksanakan sejak awal sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati ini.
Baca juga: Wabup Manggarai Timur Serahkan Bantuan Hibah ke Mesjid Baiturrahman Rp 150 juta dan MUI Rp 20 Juta
"Saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas upaya bersama dalam sekian waktu yang lalu dari semua pihak yang terlibat dalam proses panjang kegiatan identifikasi, verifikasi dan validasi sampai dengan keluarnya SK Bupati untuk Penetapan Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol ini. Kepada seluruh perangkat adat, panitia MHA, pemerintah desa, tokoh muda, dan kaum perempuan Desa Colol yang telah berperan aktif dalam keseluruhan proses ini,"ungkapnya.
Penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) adalah proses formal yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengakui keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat adat. Pengakuan ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat termasuk di dalamnya hak-hak atas wilayah adat, lembaga adat dan norma yang berlaku.
Selain itu pengakuan ini juga penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat adat dengan melibatkan lintas sektor melalui akses terhadap pendidikan dan keterampilan, kesehatan, dan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara lestari berdasarkan norma adat yang berlaku dalam masyarakat hukum adat.
Pengakuan ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat adat dalam perencanaan pembagunan, pengambilan keputusan, kebijakan dan penyelesaian sengketa berdasarkan norma yang berlaku dalam masyarakat hukum adat itu sendiri.
Wabup Tarsi juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap MHA bukan sekadar formalitas administrative.
"Pengakuan masyarakat hukum adat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi eksistensi, hak tradisional, dan wilayah adat masyarakat. Dengan adanya pengakuan ini maka masyarakat adat Gendang Colol memiliki dasar hukum untuk mengelola wilayah, menjalankan tradisi, dan menyelesaikan sengketa sesuai norma adat,"Katanya.
Wabup Tarsisius juga berharap setelah ini, Gendang Colol mulai mendokumentasikan hukum adat dan norma-norma tradisional sebagai pijakan dalam mengatur kehidupan sosial, sehingga tidak semua persoalan harus dibawa ke lembaga negara. Ada mekanisme adat yang bisa jadi rujukan dalam menjaga ketertiban dan harmoni masyarakat.
Kegiatan penyerahan surat keputusan ini juga diselingi dengan penyerahan Peta Wilayah Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol dan penandatangan Berita Acara Penyerahan SK MHA. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.