Selasa, 5 Mei 2026

Ende Terkini

BPK RI Temukan Penyimpangan Keuangan di Pemkab Ende, Nilainya Miliaran Rupiah

Namun, saat dikonfirmasi seusai acara, beberapa staf BPK yang keluar dari ruangan memilih enggan memberikan komentar kepada media.

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
TEMUAN BPK - Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda menanggapi soal temuian BPK RI senilai Rp 2 M, Kamis (22/5/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE – Belum rampung penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ende, kini mencuat lagi temuan baru yang mengejutkan publik. 

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali mengungkap adanya penyalahgunaan administrasi dan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende dengan nilai temuan yang fantastis, mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Pantauan POS-KUPANG.COM Kamis pagi (22/5/2025), sejumlah staf BPK tampak berada di Ruang Garuda Kantor Bupati Ende, bersamaan dengan kegiatan pelantikan tujuh pejabat tinggi pratama yang turut dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta asisten pemerintahan.

Kehadiran BPK di Kantor Bupati ini disebut-sebut dalam rangka sosialisasi sekaligus penyampaian hasil audit dan temuan administrasi serta keuangan yang dilakukan di lingkup Pemkab Ende. 

Namun, saat dikonfirmasi seusai acara, beberapa staf BPK yang keluar dari ruangan memilih enggan memberikan komentar kepada media.

Baca juga: Gelar Operasi Pekat di Ende, Polisi Tes Narkoba Pemandu Lagu di Tempat Hiburan Malam

Baca juga: Petugas Sampah Segel Kantor DLH Ende Gara-Gara Hal Ini


Menanggapi hal tersebut, Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda membenarkan adanya sejumlah temuan dari lembaga auditor negara itu.

“Tadi memang ada beberapa temuan dari BPK. Diminta solusinya dan diselesaikan oleh masing-masing OPD. Ada yang hanya soal kesalahan administrasi, tapi ada juga terkait penggunaan keuangan. Itu bisa diselesaikan,” kata Bupati Yosef saat dikonfirmasi Kamis siang.

Menurutnya, penyimpangan ini sebagian besar terjadi karena perbedaan dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan anggaran. 

Di tingkat pusat, dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres), sementara di Pemkab Ende digunakan Peraturan Bupati (Perbup), yang tidak sejalan dengan ketentuan nasional.

“Besaran temuan itu lebih dari Rp 2 miliar, terdiri dari anggaran perjalanan dinas dan honorarium di tahun anggaran 2024. Karena dasar hukumnya tidak sesuai, ya itu jadi temuan. Tapi kalau memang harus dikembalikan, tentu akan dikembalikan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan semua temuan yang masih memungkinkan untuk diperbaiki secara administrasi. 

Namun, bila ditemukan unsur yang tidak bisa diselesaikan secara internal, maka akan didorong ke ranah hukum.

Dengan munculnya temuan ini, Pemkab Ende kini berada dalam sorotan publik. Proses perbaikan administrasi dan penegakan hukum akan menjadi penentu apakah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah bisa dipulihkan. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved